Honda Scoopy BK 2697 AKW Digasak di Jamin Ginting, Satu Pelaku Ditangkap

Honda Scoopy BK 2697 AKW Digasak di Jamin Ginting, Satu Pelaku Ditangkap
Tersangka Maling Motor

KLIKSUMUT.COM |  MEDAN – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) kembali meresahkan warga Kota Medan. Kali ini, satu unit Honda Scoopy bernomor polisi BK 2697 AKW milik Dra Roslinda Beru Ginting (65) raib digasak maling saat terparkir di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (16/2/2026) sekira pukul 10.15 WIB.

Beruntung, aparat dari Polsek Medan Tuntungan berhasil meringkus satu dari dua pelaku. Sementara satu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran petugas.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, IPDA Jacky Alexsi Marpaung, menjelaskan peristiwa bermula saat korban turun dari sepeda motornya untuk menemui seorang teman di lokasi yang tak jauh dari Bharlind School.

“Korban turun dari sepeda motor dengan kondisi kunci masih lengket,” ujar Jacky, Jumat (20/2/2026).

Korban yang merupakan warga Jalan Padang, Kecamatan Medan Johor, memarkirkan sepeda motornya sekitar 2–3 meter dari tempat ia berdiri. Situasi tersebut dimanfaatkan dua pria yang melintas di lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

Salah satu pelaku diketahui bernama Hendra Saputra (28), warga Krung Gukuh, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Bersama rekannya yang dikenal dengan panggilan “Black”, ia langsung membawa kabur Honda Scoopy tersebut. Di bawah jok motor, tersimpan satu unit handphone milik korban.

BACA JUGA: Satreskrim Ringkus Seorang Rekan Anak Bobol Grosir Ayah Kandung di Tapteng

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi.

Tak lama setelah kejadian, korban melapor ke pihak kepolisian. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelaku diketahui bernama Hendra Saputra,” ungkap Jacky.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menangkap Hendra pada Rabu (18/2/2026) di Jalan PDAM Tirtanadi, Gang Mushola, kawasan Sunggal. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan satu unit handphone milik korban.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui beraksi bersama rekannya “Black” dengan cara memantau situasi sekitar sebelum melancarkan aksi pencurian.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di Kelurahan Sidomulyo seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua dan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Modus Baru! Narkoba Diselundupkan dalam Kotak Bika Ambon, Penumpang Bus Ditangkap di Labuhanbatu

Saat ini, Polsek Medan Tuntungan masih memburu satu pelaku lain yang telah dikantongi identitasnya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan curanmor yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih tergantung atau “lengket”, meski hanya dalam waktu singkat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan hanya dalam hitungan detik. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait