KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah memastikan penguatan kurs dolar Amerika Serikat tidak akan berdampak terhadap harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kepastian ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Kebijakan tersebut memperkuat komitmen pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto yang sebelumnya juga memutuskan tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas), Maino Dwi Hartono, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena harga dan kualitas beras SPHP tetap dipertahankan.
“Jadi memang dengan nilai kurs dolar yang berubah dapat berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi kaitan dengan beras SPHP, ini karena program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya,” ujar Maino dalam webinar Pangan Talk di Jakarta, dikutip Kamis (28/5/2026).
Maino memastikan kualitas beras SPHP juga tetap dijaga oleh Perum Bulog sehingga masyarakat tetap memperoleh beras medium dengan kualitas baik dan harga terjangkau.
“Seluruh masyarakat bisa tenang karena tidak ada masalah. Beras SPHP ini beras program pemerintah tetap masih sama. Termasuk kualitasnya, tetap sama-sama medium, artinya tidak ada yang dikurangi,” tambahnya.
Bapanas telah menetapkan harga eceran beras SPHP berbeda sesuai wilayah distribusi. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga ditetapkan Rp12.500 per kilogram.
Sementara untuk wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, harga maksimal dipatok Rp13.100 per kilogram.
Adapun untuk wilayah Maluku dan Papua, harga beras SPHP ditetapkan maksimal Rp13.500 per kilogram.
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp4,97 triliun untuk pelaksanaan program SPHP beras tahun 2026. Anggaran tersebut setara subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras bagi masyarakat.
Dana tersebut digunakan untuk menjaga keberlanjutan program SPHP yang sebelumnya telah berjalan pada Januari dan Februari 2026 sebagai perpanjangan program tahun 2025.
BACA JUGA: Kemenperin Perkuat SDM Industri Lewat Pelatihan Asesor Kompetensi 2026
Dalam aturan terbaru, pemerintah juga memperluas batas pembelian beras SPHP di tingkat konsumen. Jika sebelumnya pembelian dibatasi hanya dua kemasan, kini masyarakat diperbolehkan membeli hingga lima kemasan ukuran 5 kilogram atau total 25 kilogram.
Selain itu, tersedia pula kemasan 2 kilogram dengan batas pembelian maksimal dua kemasan.
Menurut Maino, kebijakan ini dibuat untuk membantu pelaku usaha kecil seperti pedagang nasi goreng, nasi uduk, dan warung makan agar lebih mudah mendapatkan stok beras.
“Kalau dibatasi cuma 2 pack, kasihan, nanti kurang, tidak cukup,” jelasnya.
Tidak hanya konsumen, pemerintah juga memperluas kuota transaksi bagi mitra Bulog. Jika sebelumnya maksimal dua ton, kini dinaikkan menjadi lima ton agar stok di pasaran tetap tersedia.
“Artinya jangan sampai kosong, pedagang dapat lebih mudah, stoknya selalu tetap ada,” tambah Maino.
Dalam berbagai kesempatan, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menegaskan Indonesia telah mencapai swasembada beras.
Amran juga mengirimkan peringatan keras kepada mafia pangan yang masih memainkan harga dan melakukan praktik kecurangan di pasar.
“Swasembada beras kita sudah. Kemudian kita ekspor pupuk, harga pupuk dalam negeri turun 20 persen. Kemudian kita sudah swasembada jagung untuk pakan. Aku kerja keras. Beritahu mafia, hei kamu bersadar mafia, ini pertanian lagi kerja keras,” tegas Amran.
Salah satu kasus besar yang diungkap pemerintah adalah dugaan praktik beras oplosan yang diperkirakan menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp99 hingga Rp100 triliun per tahun.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 268 sampel beras di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan sebanyak 212 merek beras premium dan medium tidak memenuhi standar mutu, berat maupun Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemerintah juga menemukan praktik pengemasan ulang beras SPHP yang kemudian dijual kembali sebagai beras premium dengan harga lebih mahal.
BACA JUGA: Wamenkeu Suahasil: Ketidakpastian Global Jadi “Normal Baru”, ASEAN Harus Bangun Stabilitas Sendiri
Untuk mencegah penyimpangan, pemerintah memperketat petunjuk teknis program SPHP tahun 2026 dan meningkatkan pengawasan distribusi di lapangan.
Program SPHP ditegaskan harus benar-benar dapat diakses masyarakat luas dengan harga sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga pangan nasional tetap terjaga di tengah tekanan ekonomi global sekaligus melindungi daya beli masyarakat. (KSC)
TIM REDAKSI








