KLIKSUMUT.COM | MAKASSAR – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa penentuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial (bansos) sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), bukan kepala daerah maupun pendamping di lapangan.
Penegasan ini disampaikan Gus Ipul di hadapan para kepala daerah se-Sulawesi Selatan, Minggu (19/4/2026), guna meluruskan persepsi yang selama ini berkembang di masyarakat.
“Pendamping PKH dan kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data sesuai kondisi riil di lapangan. Yang menentukan adalah BPS,” ujar Saifullah Yusuf.
Gus Ipul menjelaskan, DTSEN menggunakan sistem desil, yakni pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkat kesejahteraan.
- Desil 1: 10 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi terbawah
- Desil 10: 10 persen masyarakat paling mampu
Penetapan ini dilakukan oleh Badan Pusat Statistik berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, sehingga hasilnya menjadi acuan utama berbagai program bansos pemerintah.
Menurut Gus Ipul, masih banyak pihak yang keliru menganggap kepala daerah atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai penentu penerima bantuan.
BACA JUGA: Mensos Tegaskan 11 Juta Peserta PBI JKN Dialihkan, Bukan Dihapus: Subsidi Dipastikan Tepat Sasaran
Padahal, tugas utama mereka adalah memastikan data masyarakat selalu terbarui dan akurat, sesuai kondisi di lapangan.
“Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS,” tegasnya.
Gus Ipul menekankan bahwa DTSEN bersifat dinamis dan dapat berubah setiap saat. Oleh karena itu, perubahan seperti perpindahan domisili, kondisi ekonomi, hingga warga meninggal dunia harus segera dilaporkan.
“Kalau terlambat melaporkan warga yang meninggal, berarti kita justru membantu orang yang sudah meninggal,” ujarnya.
Evaluasi pemerintah menunjukkan masih terdapat indikasi ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bansos, termasuk pada program PKH dan bantuan sembako.
Untuk itu, Kementerian Sosial membuka ruang bagi pendamping PKH untuk:
- Mengusulkan data baru
- Menyanggah data yang tidak sesuai
- Memperbarui data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui proses ground check
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Badan Pusat Statistik.
“Kita beri kesempatan pendamping PKH untuk mengusulkan dan memperbaiki data. Tapi yang memvalidasi dan menetapkan tetap BPS,” tutup Saifullah Yusuf.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta akurasi data penerima bansos, sehingga program pemerintah benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi melalui DTSEN, pemerintah optimistis penyaluran bantuan sosial ke depan akan semakin tepat sasaran dan efektif. (KSC)
TIM REDAKSI








