KLIKSUMUT.COM | MATARAM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bukanlah bentuk pengurangan perlindungan negara, melainkan langkah penertiban agar subsidi tepat sasaran.
Menurutnya, sekitar 11 juta peserta PBI yang dialihkan merupakan mereka yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan berdasarkan pembaruan data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
“Yang terjadi bukan negara mengurangi perlindungan, tetapi negara sedang menertibkan data agar bantuan iuran kesehatan benar-benar jatuh kepada yang berhak,” ujar Gus Ipul di Mataram, Jumat (17/4/2026).
Gus Ipul menjelaskan, peserta yang dialihkan di antaranya adalah mereka yang telah meninggal dunia, berstatus ASN, TNI, Polri, maupun masyarakat yang kini tergolong mampu.
Ia menegaskan bahwa narasi yang menyebut 11 juta peserta “dibuang” dari perlindungan negara tidak tepat.
“Ini bukan pengurangan perlindungan, melainkan pengalihan kepada warga lain yang lebih layak menerima,” tegasnya.
Mensos juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah memastikan masyarakat yang sakit tetap bisa mendapatkan perawatan, terlepas dari status administratif kepesertaan.
BACA JUGA: Kemensos dan BPS Percepat Pemutakhiran Data Sosial 2026, Bantuan Dipastikan Lebih Tepat Sasaran
Bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial bahkan telah menyiapkan mekanisme reaktivasi cepat, termasuk layanan langsung di fasilitas kesehatan untuk kondisi darurat.
“Kalau dalam keadaan darurat, reaktivasi tidak boleh berbelit. Petugas BPJS di rumah sakit bisa langsung memprosesnya,” jelasnya.
Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dinas sosial maupun kantor desa/kelurahan dengan waktu proses relatif singkat, yakni antara satu hingga tiga hari.
Langkah ini diambil agar tidak ada masyarakat yang terhambat dalam mengakses layanan kesehatan akibat perubahan status administrasi.
Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan ini justru memperkuat keberpihakan negara kepada kelompok paling miskin dan rentan, khususnya masyarakat dalam desil 1 hingga 5.
Menurutnya, penyesuaian data sangat penting agar bantuan sosial tidak salah sasaran dan benar-benar dinikmati oleh mereka yang membutuhkan.
“Penyesuaian ini bukan mengurangi perlindungan, tetapi memperdalam keberpihakan negara,” ujarnya.
BACA JUGA: Kemensos Pulangkan Lansia Terlantar dari Taiwan, Pastikan TTS Dapat Perawatan dan Rehabilitasi
Terkait pengalihan sebagian peserta ke skema PBPU Pemda, pemerintah memastikan bahwa hal tersebut bukan bentuk pelimpahan tanggung jawab, melainkan upaya memperluas cakupan perlindungan secara kolaboratif antara pusat dan daerah.
Gus Ipul menegaskan, kuota perlindungan tetap terjaga, sementara penerima manfaat akan terus diperbarui agar lebih tepat sasaran.
“Inilah kebijakan yang adil. Datanya dibersihkan, perlindungan tetap berjalan, dan layanan kesehatan tetap dijamin bagi masyarakat,” pungkasnya. (KSC)
TIM REDAKSI





