BNI Komit Kembalikan Dana Rp28 Miliar Nasabah CU Aek Nabara, Tegaskan Kasus Ulah Oknum

BNI Komit Kembalikan Dana Rp28 Miliar Nasabah CU Aek Nabara, Tegaskan Kasus Ulah Oknum
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara yang mencapai sekitar Rp28 miliar.

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara yang mencapai sekitar Rp28 miliar. Kasus dugaan penggelapan oleh oknum bank ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa proses penyidikan oleh kepolisian menjadi acuan utama dalam menentukan nilai kerugian sekaligus mekanisme pengembalian dana kepada para nasabah.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi dalam keterangan virtual, Minggu (19/4/2026).

BNI juga menyampaikan empati kepada para anggota CU Paroki Aek Nabara yang terdampak. Perseroan berkomitmen menjalankan proses pengembalian dana secara transparan, akuntabel, serta berbasis perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pigai: Kritik Pengamat Tak Bisa Dipidana, Hak Warga Dilindungi Konstitusi

Kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Dalam perkembangannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh pihak kepolisian.

Munadi menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan tindakan individu yang melakukan transaksi di luar sistem dan prosedur resmi perbankan.

“Transaksi ini tidak masuk ke dalam sistem BNI dan bukan merupakan produk resmi BNI, sehingga tidak terdeteksi sebelumnya,” jelasnya.

Sebagai bentuk itikad baik, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah mengembalikan dana tahap awal sebesar Rp7 miliar kepada nasabah. BNI menargetkan seluruh proses pengembalian dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami memastikan proses penyelesaian berjalan hati-hati, cepat, dan sah secara hukum,” tambah Munadi.

Sementara itu, Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini.

“Seluruh transaksi resmi BNI dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor sesuai ketentuan,” ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa 130 Saksi dan Uji Forensik Dokumen

BNI juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak wajar.

Nasabah disarankan untuk selalu memverifikasi produk dan layanan melalui kanal resmi seperti situs BNI, aplikasi Wondr by BNI, layanan BNI Call, maupun kantor cabang terdekat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, sekaligus menunjukkan komitmen BNI dalam menjaga kepercayaan nasabah melalui penyelesaian yang transparan dan bertanggung jawab. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait