Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Isu Pemotongan

Menkeu Purbaya: Harga Minyak Dunia Tembus 113,68 Dolar AS, Ekonomi Indonesia Masih Stabil
Purbaya Yudhi Sadewa

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan bakal dicairkan pada Juni 2026. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di tengah munculnya isu pemotongan gaji ke-13 akibat efisiensi anggaran pemerintah.

Dalam keterangannya saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Purbaya mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut terkait isu pemotongan tersebut.

“Nanti saya tunggu perintah lebih lanjut ya,” ujar Purbaya, dikutip Minggu (10/5/2026).

BACA JUGA: Wamenkeu Juda Agung: Tiga Kunci Hadapi Ketidakpastian Global, Dari Literasi Data hingga Agile Leadership

Meski begitu, Bendahara Negara menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sebenarnya sudah disiapkan pemerintah sejak awal tahun. Bahkan menurutnya, pencairan gaji tambahan tersebut dapat membantu mendorong perputaran ekonomi nasional.

“Kalau untuk saya efisiensi kan sudah dianggarkan, ya sudah keluar kan. Malah bagus untuk berekonomi,” lanjutnya.

Saat kembali ditanya mengenai kemungkinan adanya pemotongan nominal gaji ke-13, Purbaya menilai seluruh kebutuhan anggaran sudah diperhitungkan pemerintah.

“Kan sudah dianggarkan, banyak soalnya,” tegasnya.

Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 sebagai aturan teknis pelaksanaan pencairan di lapangan. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pembayaran, proses administrasi, hingga sistem penghitungan gaji ke-13.

Pemerintah menegaskan jadwal pencairan tetap mengacu pada ketentuan utama yang telah ditetapkan, meskipun pelaksanaannya dapat bersifat fleksibel sesuai kebutuhan teknis.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal, Rincian, dan Besarannya

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga kepada berbagai kelompok aparatur negara lainnya.

Daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat negara, Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah, Pensiunan dan penerima pensiun

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga para aparatur negara menjelang tahun ajaran baru sekolah, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional. (KSC)

Pos terkait