Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal, Rincian, dan Besarannya

Seleksi CASN 2025 Masih Belum Dibahas, BKN Fokus Tuntaskan Pengangkatan CPNS 2024
Foto: infografis/Cek! Ini Daftar ASN dari 25 Instansi yang Siap Pindah ke IKN/Aristya Rahadian. (kliksumut.com/CNBC)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu kepastian terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang dipengaruhi dinamika global, termasuk konflik di Timur Tengah, informasi mengenai pencairan tunjangan ini sempat simpang siur.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang menjadi hak bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Tunjangan ini umumnya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya sekolah dan perlengkapan, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

BACA JUGA: Pemerintah Aceh Terapkan WFH bagi ASN, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Kapan Gaji ke-13 2026 Cair?

Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada periode Juni hingga Juli. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum memberikan kepastian resmi terkait jadwal pencairan tahun 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut bahwa kebijakan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

Rincian Komponen Gaji ke-13

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi ASN meliputi:
– Gaji pokok
– Tunjangan pangan
– Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen)
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja (tukin)

Sementara untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 terdiri dari:
– Pensiun pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tambahan penghasilan

Estimasi Gaji ke-13 PNS 2026

Besaran gaji ke-13 PNS berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja. Berikut kisarannya:

Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II
IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300

Golongan III
IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200

Golongan IV
IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Estimasi Gaji ke-13 Pensiunan

Untuk pensiunan, besarannya juga bervariasi berdasarkan golongan terakhir:

– Golongan I (Ia–Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
– Golongan II (IIa–IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
– Golongan III (IIIa–IIIc): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
– Golongan IV (IVa–IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Harapan bagi ASN

Kehadiran gaji ke-13 diharapkan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan ASN, khususnya dalam menghadapi kebutuhan tahunan seperti biaya pendidikan. Selain itu, tunjangan ini juga menjadi momentum bagi ASN untuk mengelola keuangan secara lebih bijak di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian agar para ASN dapat merencanakan kebutuhan keuangan mereka dengan lebih matang. (KSC)

Pos terkait