Polsek Kualuh Leidong Amankan Dua Terduga Pencurian Sawit, Egrek hingga Sepeda Motor Disita

Polsek Kualuh Leidong Amankan Dua Terduga Pencurian Sawit, Egrek hingga Sepeda Motor Disita
Tersangka IR dan IAP diduga terlibat kasus pencurian buah sawit di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang, Labura (kliksumut.com/fajar)

KLIKSUMUT.COM | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan dua pria yang diduga terlibat kasus pencurian buah sawit di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial IR (38) dan IAP (31). Keduanya diamankan secara terpisah di kediaman masing-masing di Desa Pangkalan Lunang, Minggu (27/9/2026) malam.

Kasus tersebut diduga terjadi pada Jumat (17/7/2026) di areal perkebunan sawit. Dalam peristiwa itu, sekitar 30 janjang buah sawit dengan berat kurang lebih 310 kilogram diduga hilang dan menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu.

BACA JUGA: Sulasno Diserang Buaya di Sungai Marbau, Labura Hadapi Konflik Manusia-Satwa yang Berulang

Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu pria yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong IPDA Andi Fahri Hasibuan bersama personel kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan IR.

Dari lokasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu buah egrek sawit berbahan bambu dan satu buah keranjang sawit.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan. Hasilnya, IAP berhasil diamankan di kediamannya.
Dari rumah IAP, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut kepolisian, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pria itu diduga mengakui telah melakukan pencurian buah sawit secara bersama-sama.

Meski demikian, status keduanya masih sebagai terduga pelaku dan proses hukum masih berjalan. Keduanya kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, Senin (28/9/2026), mengatakan jajaran Polres Labuhanbatu akan terus merespons laporan maupun informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana.

BACA JUGA: DPRD Labuhanbatu Pertanyakan Fungsi dan Tugas Tim Dewas RSUD Rantauprapat

Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai perkara yang dinilai meresahkan.

Polres Labuhanbatu juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait perkara tersebut.

Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.

Proses hukum terhadap kedua terduga saat ini masih berlangsung dan pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (KSC)

Reporter: Fajar Dame Harahap

Pos terkait