KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menyesalkan keras penarikan kartu pers Istana atas nama Diana Valencia, jurnalis televisi CNN Indonesia, yang dilakukan oleh Biro Pers Media Istana (BPMI). Dalam pernyataan sikap resmi yang dirilis pada Minggu (28/9/2025), Forum Pemred mendesak BPMI untuk memberikan penjelasan jelas terkait alasan penarikan tersebut.
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti bersama Sekretaris Arifin Junaedi menegaskan bahwa negara harus menjamin tidak ada hambatan bagi kerja jurnalistik di Indonesia, termasuk di lingkungan Istana Kepresidenan. “Menghalang-halangi kegiatan jurnalistik di Indonesia diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pers,” tegas Forum Pemred dalam pernyataan resminya.
BACA JUGA: Ribuan Relawan Turun Tangan, WCD Aceh 2025 Kumpulkan 5,5 Ton Sampah dari Sungai dan Ruang Publik
UU Pers tersebut menjamin kebebasan pers dan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi kepada publik tanpa hambatan. Forum Pemred juga mengapresiasi langkah redaksi CNN Indonesia yang secara tegas mempertanyakan keputusan BPMI terkait penarikan kartu pers Diana Valencia.
“Forum Pemred selalu mendukung upaya peningkatan kualitas jurnalistik dan keberlanjutan media dengan melibatkan seluruh pemangku kebijakan, sembari memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga,” ujar Retno Pinasti.
BACA JUGA: HUT KLIKSUMUT.COM ke-9: Tetap Eksis dan Konsisten Sebagai Media Independen
Forum Pemred kembali mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai fondasi demokrasi yang menjamin kebebasan pers di Indonesia. Forum ini juga mendorong terciptanya dialog yang konstruktif dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan etika jurnalistik.
“Diharapkan peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang dan komitmen menjaga kemerdekaan pers dapat ditegakkan secara konsisten,” tutup pernyataan Forum Pemred. (KSC)








