Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Didenda Rp750 Juta

Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Didenda Rp750 Juta
Menggunakan baju putih, Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kasus korupsi importasi gula kristal mentah.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Jumat (18/7/2025), Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Anggap Kejagung ‘Abuse of Power’

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Dennie dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman akan ditambah dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Terbitkan 21 Persetujuan Impor Gula, Rugikan Negara Ratusan Miliar

Majelis Hakim menilai bahwa Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan 21 Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan swasta. Ironisnya, dalam pelaksanaannya, Tom juga menunjuk koperasi-koperasi di lingkungan TNI-Polri untuk terlibat dalam distribusi gula, alih-alih menggandeng BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

Tindakan ini dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar serta memperkaya sejumlah pengusaha gula secara tidak sah. Meskipun demikian, hakim tidak menghukum Tom untuk membayar uang pengganti, karena tidak ditemukan bukti bahwa ia menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Tuntutan Jaksa: 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada Jumat (4/7/2025), jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Tom telah melanggar:
– Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Jaksa juga menyayangkan keputusan Tom yang lebih memilih melibatkan koperasi militer dan kepolisian dalam mengendalikan harga gula nasional, padahal seharusnya peran tersebut dijalankan oleh badan usaha milik negara.

Pembelaan: Politis dan Tidak Terbukti Korupsi

Pihak kuasa hukum Tom Lembong menilai dakwaan jaksa bersifat politis, mengingat posisi Tom sebagai salah satu tokoh kunci dalam Timnas Pemenangan Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Mereka juga menyebutkan bahwa keterangan sejumlah saksi dalam persidangan justru mendukung pembelaan Tom, bahkan menunjukkan bahwa keputusan yang diambilnya ketika menjabat didasarkan pada kepentingan stabilitas harga pangan nasional.

“Pak Tom dijadikan kambing hitam karena posisi politiknya. Ini bukan kasus hukum murni, tapi ada muatan kekuasaan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum usai sidang.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakpus, Ada Direktur Pemberitaan TV Swasta

Reaksi Publik dan Pengamat

Vonis terhadap Tom Lembong langsung menuai sorotan publik dan pengamat hukum. Sebagian menilai keputusan majelis hakim cukup berimbang, namun ada juga yang menilai bahwa vonis tersebut terlalu ringan mengingat nilai kerugian negara yang begitu besar.

Sementara itu, publik juga menunggu apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka penyelidikan lanjutan terhadap aktor-aktor lain yang disebut menerima keuntungan dari importasi gula tersebut. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait