KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap tabir gelap skandal suap dan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam jumpa pers yang digelar Selasa dini hari (22/4/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengumumkan penetapan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyita perhatian publik.
“Tiga tersangka kami tetapkan hari ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik,” ujar Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah:
– Marcela Santoso (MS) – Advokat
– Junaedi Saibih (JS) – Dosen dan Advokat
– Tian Bahtiar (TB) – Direktur Pemberitaan JAK TV
Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat dalam upaya menghalangi proses hukum kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah serta perkara korupsi importasi gula yang menjerat tersangka Tom Lembong. Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para tersangka ini berperan dalam merintangi, menggagalkan, bahkan mencegah jalannya proses hukum, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” terang Qohar.
Terbongkar: Suap Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas
Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan delapan tersangka dalam skandal suap terkait penanganan perkara korupsi minyak goreng (migor). Skandal tersebut menyeret nama besar seperti Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto, tiga anggota majelis hakim, serta dua pengacara salah satunya kembali muncul dalam kasus terbaru, yakni Marcela Santoso.
Delapan tersangka dalam kasus migor adalah:
1. Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jaksel)
2. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim)
3. Agam Syarif Baharudin (Hakim Anggota)
4. Ali Muhtarom (Hakim Anggota)
5. Wahyu Gunawan (Panitera)
6. Marcela Santoso (Pengacara)
7. Ariyanto Bakri (Pengacara)
8. Muhammad Syafei (Legal Wilmar Group)
Dalam kasus migor, tiga korporasi besar yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group sempat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, secara kontroversial, ketiganya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim yang diduga telah menerima suap hingga Rp60 miliar.
Penelusuran kejaksaan menemukan aliran dana ke Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Waka PN Jakpus dan memiliki kewenangan menunjuk hakim dalam perkara tersebut. Suap tersebut kemudian mengalir ke para majelis hakim melalui panitera Wahyu Gunawan.
BACA JUGA: Pegawai PT Wilmar Group Ditetapkan Tersangka Suap Vonis Bebas Kasus Korupsi Ekspor CPO oleh Kejagung
Korupsi di Balik Layar Hukum
Keterlibatan Tian Bahtiar, seorang direktur pemberitaan media, menjadi sorotan baru dalam kasus ini. Kejagung menduga ada upaya sistematis untuk membentuk opini publik atau menyembunyikan informasi demi mengamankan aktor-aktor kunci dalam pusaran korupsi ini.
Pengusutan lanjutan tengah dilakukan untuk menelusuri potensi pelaku lain, termasuk korporasi atau media yang diduga terlibat dalam praktik perintangan hukum ini.
Kejagung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan mengusut tuntas seluruh jaringan mafia hukum yang mencoreng institusi peradilan di Indonesia. (KSC)