Pegawai PT Wilmar Group Ditetapkan Tersangka Suap Vonis Bebas Kasus Korupsi Ekspor CPO oleh Kejagung

Pegawai PT Wilmar Group Ditetapkan Tersangka Suap Vonis Bebas Kasus Korupsi Ekspor CPO oleh Kejagung
Kejagung mengangkat pegawai PT Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka sebagai tersangka kasus suap vonis bebas korupsi ekspor minyak kelapa sawit. (Dok Istimewa/CNN)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap babak baru dalam kasus megakorupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022. Kali ini, seorang pegawai PT Wilmar Group, Muhammad Syafei, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait vonis bebas dalam perkara korupsi ekspor CPO.

“Tim penyidik ​​telah menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY sebagai tersangka, selaku Jaminan Sosial PT Wilmar Grup dalam perkara ini,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Majelis Hakim PN Medan Larang Liputan Live Sidang Korupsi PPPK Langkat, LBH Medan: Ini Bertentangan dengan Konstitusi!

Penetapan Muhammad Syafei menambah daftar panjang pihak-pihak yang terjerat dalam skandal ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara korporasi Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Tak hanya itu, tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa kasus korupsi minyak goreng juga ikut terseret. Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Suap Rp60 Miliar untuk Atur Vonis Lepas

Abdul Qohar mengungkap bahwa kasus ini melibatkan dugaan suap sebesar Rp60 miliar. Uang tersebut berasal dari dua pengacara korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto, yang mewakili tiga perusahaan besar yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Suap tersebut diduga kuat diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Proses penyerahan uang dilakukan melalui Panitera Muda Wahyu Gunawan.

“Uang itu digunakan untuk mengatur vonis lepas terhadap tiga terdakwa utama dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng,” ujar Qohar.

BACA JUGA: Proyek Properti di Lahan HGU PTPN-II Disorot: KPK dan Ombudsman RI Diminta Usut Dugaan Korupsi dan Maladministrasi

Korupsi Ekspor CPO: Skandal yang Mengguncang Industri Sawit

Kasus korupsi dalam persetujuan ekspor CPO ini mencuat sejak 2022 dan telah menarik perhatian publik karena melibatkan perusahaan-perusahaan raksasa di industri sawit Indonesia. Praktik suap untuk mempengaruhi vonis pengadilan ini dinilai mencoreng kredibilitas institusi peradilan dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum korupsi di tanah air.

Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan aktor-aktor lain yang terlibat. “Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari pihak korporasi maupun penegak hukum,” tegas Qohar. (KSC/CNN)

Pos terkait