KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Organisasi Kemasyarakatan Horas Bangso Batak (HBB) meminta agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dapat melaksanakan Gelar Perkara Khusus (GPK) yang dimohonkan eks karyawan PT Fiberstar Salim Grup dilakukan dengan baik, profesional serta Presisi, agar citra positif masyarakat kepada Polri meningkat dan semakin dicintai.
Lamsiang Sitompul juga mengingatkan para penyidik di Polrestabes Medan agar jujur dan profesional dalam Gelar Perkara Khusus yang menangani proses hukum Laporan Polisi yang dibuat Direktur Keuangan (Finance Director) PT. Mega Akses Persada (Fiber Star) bernama Deddy Manto dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2491/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 27 Juli 2023 dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Kriminalisasi Karyawan Fiberstar, BBHAR PDIP Prapid Polrestabes Medan
Hal itu disampaikan Ketua umum DPP Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul SH MH ketika usai mendatangi Polda Sumut Selasa (15/04/2025) didampingi Kuasa Hukum Pemohon Rion Arios, SH MH dalam menyikapi permohonan gelar perkara khusus di Polda Sumut yang disampaikan Waldemar Panjaitan mantan karyawan perusahaan teknologi informasi (internet) PT Fiberstar Salim Grup yang diduga mengalami kriminalisasi oleh perusahaan di Polrestabes Medan.
”HBB minta agar Polda Sumut melaksanakan gelar perkara khusus dengan jujur dan profesional serta presisi. Kuat dugaan penyidik di Polrestabes Medan telah menyalahgunakan kewenangannya dan tidak profesional dikarenakan ada dugaan intervensi dari pihak lain atau perusahaan,” tegas Lamsiang Sitompul yang juga berprosesi Advokat yang kerap berjuang bagi masyarakat yang terzolimi tersebut
Ditambahkannya, bahwa diduga penyidik memaksakan perkara masuk dalam penyidikan tindak pidana padahal Pemohon hanya sebagai Karyawan Biasa di Sub Region Northern Sumatera PT. Mega Akses Persada di Komplek Metrolink Bisnis Center Blok D8-D9, Jalan Jendral A.H Nasution, Kelurahan Pangkalan Masyur, Kecamatan Medan Johor sejak Bulan Agustus Tahun 2016 atau sekira 8 (delapan) tahun.
Lamsiang menjelaskan, bahwa terlapor atau pemohon merasa sudah melakukan tugasnya di perusahaan dengan baik, melayani para vendor mengambil kabel yang terletak di ruang terbuka dalam kantor bukan ada dalam gudang. Kabel bisa diakses banyak pihak bukan dalam gudang. Bisa saja diambil orang lain tanpa sepengetahuannya, lalu penyidik juga harusnya mengungkapkan peranan terlapor dan dimana barang yang digelapkan itu.
“Aneh dan janggal dituduh menggelapkan, namun dimana barang yang digelapkan tidak diketahui, siapa yang menggelapkan, bagaimana modus penggelapannya tidak diungkapkan, selain itu hasil audit terakhir juga tidak dijadikan dasar penyidikan, apalagi keberadaan kabel-kabel itu tidak berada dalam tempat yang khusus dan terkunci, bahkan dapat diakses siapa saja di kantor itu, jadi tidak heran muncul kecurigaan penyidik tidak professional dan tidak berimbang,” kata Lamsiang.
Penasehat hukum Pemohon, Rion Arios menyesalkan proses penyelidikan dan proses penyidikan yang dilakukan para penyidik Polrestabes Medan, Direktur Keuangan PT. MAP Fiberstar Deddy Manto hanya melaporkan seorang karyawan biasa yang juga kader partai PDIP sejak tahun 2023, sementara berdasarkan struktur organisasi perusahan ada kepala cabang, meneger dan asisten meneger.
Bahkan jelas Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Medan, BBHAR PDIP Kota Medan sebelum menyampaikan permohonan gelar perkara khusus, juga telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut dan Kepala Bagian Pengawasan Penyidik Polda Sumut pada 11 November 2024 serta menembuskan kepada Kapolri di Mabes Polri.
Dalam rangka gelar perkara khusus yang rencana akan digelar pada Senin (21/04/2025) nanti diharapkan penyidik Polrestabes Medan dan peserta gelar yang lain dari pengawas penyidik, propam serta petinggi Polda Sumut dapat mendukung penyertaan data dan bukti terkait dengan Berita Acara Stock Opname hasil akhir Reconcile Tertanggal 9 September 2022 yang berisi atau menjelaskan selisih material dari hasil stock pada tanggal 7-8 September 2022 hanya sebanyak 11.900 meter kabel. dibuat dan ditandatangani oleh Tim Audit dari Kantor Pusat Fiberstar Jakarta yaitu Inventory Management Associate Poltak Caesarrio, Internal Audit Dedek Saputra, dan Network Operation and Delivery Kristina Sitanggang.
BACA JUGA: Jaksa Belawan Sidangkan Perkara Tawuran, BBHAR PDIP Medan : Dakwaan Tidak Sesuai Fakta
”Diharapkan peserta gelar bersedia memasukan Surat Stock Opname Reconcile tertanggal 9 September 2022 untuk menganulir dan atau menjelaskan dan memperbaiki data stock opname sebelumnya tertanggal 8 September 2022. Selain kejanggalan lain yang akan disampaikan dalam gelar perkara khusus,” harap Rion sembari mengingatkan Kapolda Sumut juga menindaklanjuti Permohonan Perlindungan Hukum kliennya.
Waldemar Panjaitan juga mengeluhkan mengapa penyidik tidak mau menerima bukti audit terakhir, bahkan mengejutkan dan mengecewakan atas jawaban penyidik yang mengatakan, nanti saja dibuktikan di pengadilan, seolah tidak peduli dan tidak berimbang sebagai penyidik yang dituntut presisi itu. (KSC)