EDITOR: Bambang Nazaruddin
REPORTER: Jhonson Siahaan
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dua spesialis pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dibekuk polisi. Bobby Irvanda Hutasoit alias Alex (41), warga Jalan Sekata Gang Dahlia, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan Taufik Hidayat alias David (35), warga Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, harus merayakan malam pergantian tahun baru di balik jeruji besi. Psalnya, kedua pelaku diciduk personil Polsek Medan Area usai melakukan aksinya membobol mesin ATM.
Informasi yang diperoleh kliksumut.com, Selasa (24/12/2024), untuk pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi pihak Polsek Medan Area, masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku, Bobby Irvanda Hutasoit alias Alex dan Taufik Hidayat alias David, diciduk pihak kepolisian setelah melakukan aksinya dibeberapa tempat di Kota Medan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Poltak M Tambunan SH MH mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korbannya, pensiunan pegawai BUMN, Hotman Sinaga (62), warga Jalan Pinguin Raya III, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan.
Lanjut, tambah Hendrik Fernandes Aritonang didampingi Poltak M Tambunan, dalam laporannya korban menjelaskan pada hari Sabtu (14/12/2024), korban ingin mengambil uang di mesin ATM Swalayan Maju Bersama, Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Saat korban hendak mengambil uang, terang Hendrik Fernandes Aritonang, mesin ATM tidak bisa masuk dan datang salah satu pelaku menghampiri korban yang memberitahukan bahwa mesin ATM di SPBU Jalan Denai bisa mengambil uang.
Selanjutnya, jelas Hendrik Fernandes Aritonang, korban dari belakang mengikuti kedua pelaku pergi ke ATM di SPBU Jalan Denai. Tiba di lokasi, tambah Hendrik Fernandes Aritonang, korban melihat salah satu pelaku yang ditemui di Swalayan Maju Bersama sudah berada di dalam ATM, sedangkan pelaku lainnya menungggu di luar di atas sepeda motor.
BACA JUGA: Peretas China Bobol Sistem Telekomunikasi Amerika
“Korban memasukkan kartu ATM Bank Mandiri miliknya, namun, kartu ATM milik korban tidak bisa masuk. Salah satu pelaku menyuruh korban untuk menekan tombol di mesin ATM dan kartu pun masuk ke mesin ATM. Pada saat korban selesai menekan nomor pin, informasi di layar mesin ATM memberitahukan transaksi gagal. Korban pun pulang ke rumah dan dua pelaku tadi juga ikut pergi,” jelas Hendrik Fernandes Aritonang didampingi Poltak M Tambunan.
Pada hari yang sama, terang Hendrik Fernandes Aritonang, korban mencoba kembali untuk mengambil uang, namun, informasi tetap sama yakni transaksi gagal. Pada hari Senin (16/12/2024) pagi, sambung Hendrik Fernandes Aritonang, korban mencoba mengambil uang dari mesin ATM tapi korban tetap tidak bisa juga mengambil uangnya.
Selanjutnya, Hendrik Fernandes Aritonang menuturkan, korban pun melaporkan hal tersebut kepada petugas Bank Mandiri dan pihak bank memberitahukan bahwa kartu ATM korban sudah diganti serta uang sebanyak Rp 64 juta sudah diambil. “Pihak bank pun memberikan rekening koran kepada korban dan diketahui uang korban sudah dicuri,” jelas Hendrik Fernandes Aritonang didampingi Poltak M Tambunan.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, Hendrik Fernandes Aritonang mengatakan, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area dan personil yang menerima laporan korban selanjutnya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ucap Hendrik Fernandes Aritonang, pihaknya mengetahui identitas para pelaku dan tak butuh waktu lama, kedua pelaku pun langsung diciduk.
“Untuk pelaku Bobby Irvanda Hutasoit alias Alex kita tangkap di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Medan Denai, dan pelaku Taufik Hidayat alias David kita tangkap di Gwen Hotel, Jalan Panyabungan, Pematang Siantar pada Minggu. Pelaku Taufik Hidayat alias David terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Untuk pelaku lainnya masih kita kejar,” ucap Hendrik Fernandes Aritonang.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, sambung Hendrik Fernandes Aritonang, kedua pelaku sudah sering melakukan aksi yang sama di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan, dengan modus operandi para pelaku dengan menawarkan diri untuk membantu mengambil uang, namun sebelumnya mesin ATM sudah diganjal oleh pelaku menggunakan tusuk gigi. “Setelah itu, para pelaku pun mengganti kartu ATM yang sudah disiapkan sebelumnya,” sambung Hendrik Fernandes Aritonang.
Dalam menjalankan aksinya, Hendrik Fernandes Aritonang menerangkan, para pelaku memiliki peran masing-masing agar tindak pidana yang dilakukan mereka berjalan mulus yakni pelaku Ivan (DPO) mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi sekaligus mengintip pin ATM korban, pelaku Taufik Hidayat alias David mengganjal ATM dan menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang bukan milik korban dan pelaku Bobby Irvanda Hutasoit alias Alex memantau situasi di luar.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Sergai Ungkap Pencurian Uang di Mesin ATM
Rencana berhasil, jelas Hendrik Fernandes Aritonang, para pelaku kemudian sepakat bertemu di luar untuk mengambil uang tersebut dimana para pelaku mendapatkan pembagian uang dengan jumlah yang berbeda. Hendrik Fernandes Aritonang menuturkan, pelaku Bobby Irvanda Hutasoit alias Alex mendapat bagian Rp 7 juta, pelaku Taufik Hidayat alias David mendapatkan bagian Rp 26,5 juta dan pelaku Ivan (DPO) mendapat bagian Rp 28,5 juta.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif saat ini dan pelaku lainnya sedang kita kejar,” ungkapnya. (KSC)