KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Fakta baru terungkap terkait proyek pembangunan gedung baru Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) yang mangkrak. Berdasarkan peninjauan anggota DPRD Tapteng, ternyata tidak ditemukan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur batas waktu penyelesaian proyek tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh anggota DPRD Tapteng, Joko Pranata Situmeang, saat meninjau kondisi proyek terbengkalai bersama Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Selasa (4/11/2025) sore.
BACA JUGA: Unjuk Rasa Ribuan Warga Tapteng di DPRD Diwarnai Aksi Lempar Batu, Polisi Turunkan Water Canon
Dalam agenda peninjauan itu, anggota DPRD dari Fraksi Golkar dan Fraksi DEPAN (Partai Demokrat dan PAN) juga turut hadir.
“Kami ada beberapa orang (gabungan Fraksi PDIP, Golkar, dan DEPAN) ini, ada di Bapemperda (Badan Pembentukun Perda), sudah melakukan pengecekan, bahwa belum ada Perda yang mengatur tentang batas (jangka waktu) pembangunan gedung kantor bupati (Tapteng) ini,” ujar Joko kepada wartawan di lokasi proyek.
BACA JUGA: Pembangunan Kantor Bupati Tapteng Mangkrak, Warga Desak DPRD Bentuk Pansus
Meski demikian, Joko menegaskan, Bamperda DPRD Tapteng masih akan memastikan apakah ada Perda tentang jangka waktu penyelesaian proyek sebelum pengerjaan dimulai pada 2020.
“Karena, kami (anggota DPRD periode 2025-2030) belum pernah membahas ini, di Kantor DPRD. Contoh, berapa sih, batas waktu pembangunan hingga selesai, kemudian master plan (dokumen perencanaan) nya, yang disusun oleh konsultan, berapa tahun (proyek) ini, baru selesai, kami belum membaca,” tambahnya.
Fraksi PDIP plus pun telah mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti permasalahan proyek ini. Surat resmi permintaan pembentukan Pansus dikirimkan ke Ketua DPRD Tapteng pada 31 Oktober 2025, disusul Fraksi Golkar sehari kemudian.
“Supaya permasalahan (proyek) ini terang benderang. Kan, kalau sudah terbentuk Pansus, tim akan panggil OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait termasuk konsultan, sampai anggaran berapa? Ada informasi mengatakan 130 miliar rupiah (anggaran proyek pembangunan Gedung Kantor Bupati Tapteng). Nah, dana yang sudah habis ke (proyek) ini, sudah di angka 84 miliar rupiah, maka masih ada sisa sekian,” jelas Joko.
Menurut Joko, Pansus juga dibutuhkan untuk mengukur kesesuaian antara kualitas pembangunan dengan besaran anggaran yang dialokasikan.
“Kalau lah dihabiskan sampai 130 miliar rupiah, apakah bisa disesuaikan kualitas bangunannya,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Golkar, Joneri Sihite, menilai progres pembangunan gedung empat lantai itu masih belum layak difungsikan.
“Kalau lantai lima (progres proyek) sudah sembilan puluh persen, lantai dua empat puluh persen, lantai satu bisa dibilang enam puluh persen. Tapi, secara keseluruhan belum layak (difungsikan),” ungkapnya.
Ketua Fraksi PDIP, Famoni Gulo, menegaskan proyek tersebut harus tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur kegiatan tahun jamak.
BACA JUGA: JPKP Sumut: Segera Audit Proyek Mangkrak Pembangunan Kantor Bupati Tapteng Senilai Rp70 Miliar
“Seperti (proyek pembangunan) Ibu Kota Negara. Ibu Kota Negara itu, sudah diatur Undang-undang batas waktu pelaksanaannya paling singkat sepuluh tahun,” kata Famoni di lokasi proyek.
Diketahui, proyek pembangunan gedung baru Kantor Bupati Tapteng dimulai pada masa kepemimpinan Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani (2017-2022). Hingga kini, proyek yang termasuk proyek multi year itu tak kunjung rampung, hingga memicu polemik politik dan perhatian warga Tapteng. (KSC)
REPORTER: Benny Setiawan








