Disperindag Labuhanbatu Eksekusi Ruko Pemkab

Ruko
Dinas Perdagangan dan Perindustrian beserta Satuan Pamong Praja ( Satpol PP) melakukan Eksekusi rumah toko (Ruko) di Jalan Martinus Lubis No 1 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Ruko
Dinas Perdagangan dan Perindustrian beserta Satuan Pamong Praja ( Satpol PP) melakukan Eksekusi rumah toko (Ruko) di Jalan Martinus Lubis No 1 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

LABUHANBATU | kliksumut.com – Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian beserta Satuan Pamong Praja ( Satpol PP) melakukan Eksekusi rumah toko (Ruko) di Jalan Martinus Lubis No 1 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Peristiwa terjadi, dalam penggusuran rumah toko (Ruko), diperkirakan sekitar pukul 13.00 Wib, Kamis (6/08/2020), sempat terjadi aksi ketegangan, seperti argumen yang timbul dengan nada-nada tinggi dari kedua belah pihak antara, tim pemerintah kabupaten dengan penghuni rumah toko (Ruko) tersebut.

Baca juga : Berganti, AKBP Agus Jadi Wadir Resnarkoba Poldasu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny

Ketegangan terjadi, akibat diketahui bahwa rumah toko (Ruko) adalah milik Pemkab Labuhanbatu, yang disewakan namun kini ganti rugi, seharga Rp140 juta tertulis diatas selembar surat pesetujuan tertanggal 10 Oktober 2017.

Serta selembar kwitasi bertuliskan ganti rugi ruko lantai dua dari pria berinisial BA kepada wanita berinisial LS. Namun akhirnya diketahui pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perdagangan dan Industri Labuhanbatu.

Bacaan Lainnya

Dalam penggusuran serta pengosongan ruko pada “Toko Lautan Ilmu” tersebut, terjadi
penolakan keras dari anak dan menantu pria berinisial BA selaku penyewa ruko milik Pemkab meskipun tidak digubris oleh petugas Disperindag serta Satpol PP.

“Kenapa kamu suruh kami kosongkan ruko, ruko ini kami tempati sejak dulu, pantasan kamu menolak pembayaran sewanya ternyata ini akal-akalan kalian untuk menggusur kami,” teriakan pria berinisial A selaku menantunya.

Bahkan didepan masyarakat turut menyaksikan eksekusi tersebut, pria berinisial A sebagai penantu meminta kebijaksanaan dalam menyikapi permasalahan terhadap bupati Labuhanbatu.

“Salah kami dimana, kami mau bayar mereka menolak sejak dua tahun lalu, terkecuali kami tidak mau bayar, dan tidak menaati peraturan, tolonglah pak Bupati, sikapi permasalahan ini dengan bijak jangan seperti ini,” ujarnya pria A.

Kadisperindag Labuhanbatu Chairuddin Nasution menuturkan, bahwa eksekusi terjadi dikarenakan si penyewa berinisial BA telah mengembalikan ruko kepada pihak pemerintah kabupaten.

Dijelaskan, secara admistrasi tertera berinisial BA yang dikenal oleh pemerintah kabupaten bukan saat ini, penghuni rumah toko (Ruko)

“Iya, kami kenal saudara BA secara administrasi bukan mereka, jadi disini kami hanya jalan kan tugas dalam eksekusi penggusuran ruko,” sebutnya.

Ketika disinggung, soal kesaksian Kepala Bidang Pengelolaan Pasar disebut sebut mengetahui jual beli tersebut, Kadisperindag Chairuddin menjawab tidak mengetahui.
“Kalau masalah itu, saya tidak tahu,” tegasnya.

Baca juga : KPUD Labuhanbatu Dilaporkan Ke DKPP ‘Imbalan’ Dana Hibah Rp12 Miliar Lebih

Kepala Penpas Aek Nabara, Rosmaidar Naustion yang ikut melakukan penggusuran terlihat terdiam saja meskipun disinggung terkait kesaksiannya.

Sementara itu, Camat Bilah Hulu Labuhanbatu, Hamdy Erazona Siregar menegaskan peristiwa eksekusi rumah toko (Ruko), pihaknya hanya bersifat memfasilitasi sebab terjadi di wilayahnya. (MAhra)

Pos terkait