Diduga Suruh Excavator Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya, Murnita Diadili, Negara Rugi Rp537 Juta

Diduga Suruh Excavator Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya, Murnita Diadili, Negara Rugi Rp537 Juta
Murnita Triwidyaning alias Nita duduk di kursi terdakwa setelah diduga menyuruh operator excavator merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | SURABAYA – Kasus dugaan perusakan aset negara dengan menggunakan alat berat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Murnita Triwidyaning alias Nita duduk di kursi terdakwa setelah diduga menyuruh operator excavator merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.

Sidang perdana digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo membacakan dakwaan terkait dugaan perusakan bangunan yang merupakan aset negara tersebut.

Menurut jaksa, peristiwa itu terjadi pada malam hari, 27 Agustus 2025. Sebelum pembongkaran dilakukan, terdakwa disebut lebih dahulu menyewa sebuah excavator untuk menghancurkan bangunan rumah dinas.

BACA JUGA: Kasus Mayat Bayi di Masjid Medan: Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara, Sang Ibu Belum Hadir di Persidangan

“Kejadiannya itu malam hari, 27 Agustus 2025. Sebelum merobohkan, terdakwa menyewa excavator dan menunjukkan bangunan yang akan dihancurkan,” ujar JPU Hajita Nurcahyo dalam persidangan.

Tidak hanya itu, jaksa mengungkapkan agar alat berat dapat memasuki area rumah dinas, terdakwa diduga merusak gembok pagar menggunakan palu. Setelah akses terbuka, excavator mulai menghancurkan bangunan hingga sebagian besar rumah rata dengan tanah.

“Gembok pagar dirusak dulu,” kata Hajita.

Dalam dakwaan disebutkan, hanya bagian garasi yang masih tersisa setelah proses pembongkaran selesai. Usai pekerjaan dilakukan, terdakwa disebut memberikan uang sewa sebesar Rp7 juta kepada operator excavator.

“Setelah pekerjaan selesai, terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp7 juta kepada operator alat berat tersebut,” ungkap jaksa.

Di hadapan penyidik maupun dalam proses hukum, terdakwa berdalih telah membeli rumah tersebut sehingga menganggap dirinya sebagai pemilik yang sah dan berhak melakukan pembongkaran.

Namun berdasarkan dakwaan, bangunan yang dirobohkan merupakan rumah dinas milik Kanwil DJBC Jawa Timur I yang berstatus sebagai aset negara.

BACA JUGA: Kasus Suap Proyek Jalan Sumut: Hakim Didesak Hadirkan Koordinator Tim Media Bobby Nasution ke Persidangan

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp537,3 juta akibat rusaknya bangunan rumah dinas tersebut.

“Kerugian kurang lebih Rp500 jutaan,” ujar Hajita.

Atas dugaan perbuatannya, Murnita Triwidyaning didakwa melanggar Pasal 410 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan gedung milik orang lain. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya untuk mendalami alat bukti serta keterangan para saksi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. (KSC)

Pos terkait