Desak KPK Usut Asal Usul Harta Kekayaan Topan Ginting, Diduga Ada Gratifikasi dan Pencucian Uang

KPK Ungkap Kronologi Penangkapan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut Senilai Rp1,78 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memaparkan kronologi penangkapan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di daerah Sipiongot, Sumatera Utara. (kliksumut.com/Tangkap Layar Youtube)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ketua Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barapaksi), Otti S. Batubara, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas asal-usul harta kekayaan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Hal ini disampaikannya menyusul penetapan Topan Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sumut.

Menurut Otti, KPK tak boleh berhenti pada penangkapan saja. Ia menilai ada indikasi kuat harta kekayaan Topan Ginting tidak wajar dan patut dicurigai berasal dari gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Pejabat Pemprov Sumut Diam-Diam Gelar Syukuran Usai KPK Tangkap Topan Ginting, Ini Faktanya!

“Rumah mewah di Jalan Serimpi Raya yang diduga milik Topan Ginting harus segera diusut. Apakah rumah tersebut sudah tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)? Kalau belum, patut diduga itu hasil gratifikasi atau pencucian uang,” tegas Otti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (29/6/2025).

Seperti diketahui, Topan Ginting ditangkap KPK dalam operasi senyap di Mandailing Natal pada 26 Juni 2025. Ia diduga menerima fee proyek pengadaan jalan senilai Rp157,8 miliar. Fee tersebut berasal dari penunjukan langsung dalam proyek e-katalog yang dimainkan bersama sejumlah rekanan swasta. KPK menduga komitmen fee yang diterima Topan mencapai 4–5 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp8 miliar.

Yang menjadi sorotan, dalam LHKPN terakhir tahun 2024, Topan hanya melaporkan harta kekayaan sekitar Rp4,99 miliar. Otti menilai angka ini tak sebanding dengan jabatan strategis yang diembannya, apalagi dengan adanya indikasi penerimaan fee proyek bernilai besar.

“KPK harus bekerja sama dengan PPATK dan BPKP untuk membongkar seluruh aliran dana yang diduga hasil korupsi. Jangan sampai uang rakyat dinikmati secara pribadi dan dibiarkan tanpa proses hukum,” kata Otti.

Lebih lanjut, Otti meminta Inspektorat Sumut tidak tinggal diam. Ia mendesak lembaga itu turut memeriksa legalitas kepemilikan aset Topan Ginting, termasuk properti-properti mencolok yang belum tercatat secara resmi.

“Barapaksi siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Kalau perlu, kami akan ajukan laporan resmi terkait dugaan gratifikasi dan penyembunyian aset,” tambahnya.

BACA JUGA: Topan Ginting Tersangka KPK, Harta Hampir Rp 5 Miliar dan Dugaan Rumah Mewah Rp 7 Miliar Disorot

Tak hanya itu, Otti juga meminta KPK untuk berani memeriksa pejabat lain yang diduga terlibat dalam pusaran proyek “titipan”.

“Jika ada bukti keterlibatan atasan Topan Ginting, KPK harus panggil dan periksa. Hukum tak boleh tebang pilih. Jangan ada yang merasa kebal hukum di negeri ini,” pungkas Otti. (KSC)

Pos terkait