MEDAN | kliksumut.com – Demi mencegah terjadinya perambahan dilahan seluas 80,1 Ha yang merupakan sumber resapan air PDAM Tirtanadi di Desa Rumah Sumbul. Dampak dari perambahan tersebut membuat debit air yang berkurang untuk masyarakat.
Hal ini dikatakan, Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kabir Bedi saat ditemui disela-sela acara meninjau patok tapal batas milik Tirtanadi langsung dilahan resapan air yang sudah dikelola ratusan tahun lalu oleh Belanda. Rabu (16/02/2022) di Desa Rumah Sumbul Sibolangit.
BACA JUGA: Perubahan PDAM Tritanadi Menjadi Perumda, Diharapkan Mampu Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
“Karena lahan tersebut sudah ada yang merabah oleh oknum yang tak bertanggung jawab,” jelasnya Kabir Bedi didamping Direktur Administrasi dan Keuangan Humarkar Ritonga, Direktur Air Minum Harun Al Rasyid, Anggota Dewan Pengawas Silmi, Ka.Sekper Jamal Usman, Kadiv PAM Arif Siregar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sumatera Utara (Forkopimdasu) yaitu Dirreskrimsus Poldasu Jhon C E Nababan (mewakili Kapoldasu) Kasubdidtipiter Poldasu Muhammad Taufik, juga hadir Masmur, Johan, Emmy Manurung, Sabrina Nasution (mewakili Kejatisu), Ka.Biro Perekonomian Pemprovsu Naslindo Sirait, Anggota DPRD Sumut Yantoni Purba dan Tuahman Purba, Asisten I Pembangunan Pemkab Deliserdang Citra Capali, Inspektorat Pemkab Deliserdang Darwin Surbakti, BPN Deliserdang Irwan Muslim, dan mewakili Dinas Kehutanan Irham Asri.
Dijelaskannya, hasil temuan Tirtanadi dan
Forkopimdasu saat meninjau lahan resapan air di Desa Rumah Sumbul Sibolangit. Terlihat sudah ada pemagaran di beberapa lokasi resapan air dan penebangan pohon – pohon.
“Sehingga debit air menjadi turun drastis yang mengakibatkan terganggunya pasokan air. Untuk sebagian daerh Deliserdang, Kecamatan Medan Johor, Medan Kota, Delitua, Padang Bulan,” terangnya.
Lanjutnya, Akhir demi mencegah perambaham dilahan resapan sumber air yang luasnya 80,1Ha. Maka, kami (Tirtanadi) membuat kesepakatan bersama Forkopimdasu serta LPPM USU, BPKH Wilayah I Medan, Kades Rumah Sumbul Darmi Tarigan dan Kades Batu Layang Rasman Tarigan. Kesepakatan dilaksanakan di Kantor IPAM Sibolangit.
Diutarakan mantan Direktur Tirta Lyoness kesepakatan tersebut antara lain. Bahwa berdasarkan patok yang telah dilihat secara bersama area tersebut merupakan area resapan air di bawah pengelolaan PDAM Tirtanadi sejak zaman kolonial Belanda.Bahwa tidak ada konflik di tengah – tengah masyarakat dan harus menahan diri (status quo).
Bahwa area resapan air di Desa Rumah Sumbul seluas 80,1 Ha diusulkan menjadi kawasan Hutan Konservasi. Bahwa Pemkab Deliserdang agar monitoring atas fungsi dari Perda No 1 Tahun 2021 Pasal 26. Bahwa pohon – pohon yang telah tumbang disepakati direboisasi dengan penanaman pohon aren dan bangunan yang terdapat pada resapan air agar ditertibkan.
Ditambahkanya, Bahwa PDAM Tirtanadi akan senantiasa melakukan komunikasi secara efektif terhadap masyarakat desa untuk pelaksanaan fungsi ekonomi dengan memberikan bibit tanaman aren.
BACA JUGA: 2 Pegawai PDAM Tritanadi Meninggal, 3 Positif Corona dan Seluruhnya OTG
Kemudian kami seluruh Direksi dan Forkopimdasu serta seluruh yang perwakilan instansi menandatangani hasil berita acara rapat tersebut.
“Hasil kesepakatan tersebut akhirnya ditanda tangani seluruh Direksi dan Forkopimdasu serta seluruh yang perwakilan instansi menandatangani hasil berita acara rapat tersebut,” papar Kabir Bedi. (Alian)





