JAKARTA | www.kliksumut.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D. menyatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah merupakan bagian dari pencegahan kecurangan dan tindak pidana korupsi.
Penandatanganan yang juga dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika yang diwakili Dirjen Aplikasi Informatika, dilakukan di Ruang Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana Lantai I, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
“Kebocoran dana transfer Pemerintah Pusat jangan sampai terjadi atau seminimal mungkin, kemudian pendapatan yang selayaknya diperoleh oleh Pemerintah Daerah menjadi pendapatan asli daerah. “Dengan sistem ini, saya kira kita bisa meminimalisir potensi kebocoran-kebocoran itu, sehingga dampaknya sadar atau tidak sadar kita sudah membentuk gerakan anti korupsi,” kata Prof Tito.
Tidak hanya itu, tingginya kebutuhan Pemerintah Daerah dalam membangun daerahnya memaksa pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dan elektronifikasi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga lebih efisien dan lebih efektif, serta menghindari adanya kebocoran dan penyimpangan, baik dari sisi aparatur pemerintah daerah itu sendiri maupun dari pelaku usaha dan masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi.
Demikian halnya, saat pemerintah daerah melaksanakan pengeluaran atau belanja daerah, mengingat sebagian pelaku usaha sudah menerapkan sistem aplikasi dalam transaksi keuangannya, sehingga memaksa pemerintah daerah untuk melakukan inovasi elektronifikasi dalam belanja daerah, diantaranya dengan melakukan pembayaran melalui transfer langsung kepada pihak ketiga.
Baca juga : Mendagri Prof Tito : Terbilang Aman Virus Corona, Bali Tetap Ramai Wisatawan
“Persoalannya adalah bagaimana kita bisa meyakinkan ini efektif, efisien, tepat sasaran, artinya tak terjadi kebocoran. Maka kita menyediakan sistemnya, beberapa daerah sudah menerapkan cashless transaction jadi transaksi nontunai ini, baik belanja maupun pendapatan dengan melibatkan pihak-pihak ketiga ini, namun ini memerlukan sosialisasi,” ujarnya.
Mendagri menilai pentingnya penandatanganan Nota Kesepahaman Eletronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah ini, agar dana Pemerintah Pusat yang ditransfer ke Pemerintah Daerah dapat dikeluarkan secara efektif dan efisien, sehingga tepat sasaran.
“Kita bersepakat untuk melaksanakan MoU dalam rangka elektronifikasi transaksi pemerintah daerah seperti ini, bagi kami Kemendagri ini menjadi sangat penting karena kita tahu bahwa hampir separuh dari keuangan negara itu larinya ke daerah, ini harus diawasi dan harus betul-betul tepat sasaran, itu harapan Bapak Presiden, saya kira agar dana yang ditransfer ini dapat efektif dan efisien, salah satu kunci efektif dan efisien adalah mekanisme penggunaannya dan mekanisme pengawasannya,” tegasnya.
Baca juga : Menkopolhukam dan Mendagri Sepakat Perkuat Koordinasi Sukseskan Pilkada 2020
Elektronifikasi dimaksudkan agar pemerintah daerah menjalin kerjasama dengan perbankan yang sehat di daerahnya masing-masing, baik Bank Daerah maupun Bank Umum, untuk dapat bersinergi dalam mengefektifkan pelaksanaan elektronifikasi pada pemerintah daerah.(rel/cu)