KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU – Personel Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MAD alias AG (25). Warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, ini diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Jumat (25/9/2026).
Pengamanan tersebut dilakukan sehari setelah ratusan anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional 1 menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (24/9/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak kepolisian menuntaskan sejumlah laporan dugaan curas yang disebut berkaitan dengan aktivitas di kawasan perkebunan dan berdampak terhadap perusahaan maupun pekerja.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap MAD masih berada pada tahap pemeriksaan dan pendalaman. Status hukum serta keterkaitan yang bersangkutan dengan perkara-perkara lain akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
BACA JUGA: Ratusan Buruh SP BUN Geruduk Mapolres Labuhanbatu, Desak Penanganan Lima Laporan Dugaan Curas
Pengamanan MAD dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu Ipda Satria Ramadhan. Berdasarkan pendalaman penyidik, MAD juga tercatat berkaitan dengan lima laporan polisi terkait dugaan curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Kelima laporan tersebut masing-masing LP 523/2025, LP 740/2025, LP 559/2026, LP 770/2026 dan LP 1309/2026.
Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan MAD dengan perkara-perkara yang dilaporkan tersebut.
Salah satu perkara yang tengah didalami berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 20.24 WIB di Jalan Afdeling VI Blok U 8, Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kejadian bermula ketika korban berinisial RG (38) bersama sejumlah rekannya melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan.
Saat patroli, mereka menemukan tanda-tanda yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian buah sawit, berupa dodosan baru.
Korban kemudian menemukan tumpukan sekitar 20 tros buah sawit di dalam parit beko-an dan menghubungi rekannya.
Tak lama berselang, sejumlah orang datang ke lokasi. Salah seorang yang disebut dalam laporan sebagai MAD alias AG diduga membawa pisau egrek dan meminta sebagian buah sawit yang ditemukan.
Permintaan tersebut disebut ditolak korban karena petugas keamanan telah berada di lokasi.
Situasi kemudian memanas setelah salah seorang dari kelompok tersebut berteriak meminta pertolongan dan menyebut korban sebagai maling.
Dalam laporan tersebut, MAD disebut kemudian diduga mengayunkan pisau egrek ke arah leher korban. Korban berhasil menghindar dengan cara mundur.
BACA JUGA: DPRD Labuhanbatu Pertanyakan Fungsi dan Tugas Tim Dewas RSUD Rantauprapat
MAD juga diduga memukul bagian belakang tubuh korban menggunakan tangan.
Seorang saksi berinisial IH disebut turut mengalami pemukulan. Bahkan, sejumlah orang yang berada bersama terduga pelaku diduga ikut melakukan kekerasan terhadap saksi tersebut.
Karena jumlah orang semakin banyak, korban dan saksi memilih mundur dari lokasi.
Setelah itu, kelompok tersebut diduga mengambil buah sawit yang berada di parit beko-an.
Petugas kemudian menemukan 11 janjang atau tros buah sawit yang diduga berasal dari aksi pencurian di lahan PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka memar di bagian punggung, sedangkan saksi mengalami luka memar pada bagian pipi atas sebelah kiri.
Pihak perkebunan juga disebut mengalami kerugian sekitar Rp595.200.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman mengatakan, pengamanan terhadap MAD merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satreskrim.
“Personel Satreskrim terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Terhadap terduga pelaku yang telah diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan,” ujar Jihad.
Saat ini MAD telah berada di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta menggali keterangan dan informasi terkait perkara tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar kepolisian dalam menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Polres Labuhanbatu menyatakan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (KSC)
Reporter: Fajar Dame Harahap








