KLIKSUMUT.COM | SERDANG BEDAGAI – Polsek Perbaungan berhasil memediasi kasus dugaan kekerasan yang melibatkan dua siswa SMPN 1 Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Kasus yang melibatkan sesama pelajar tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan Problem Solving dan Restorative Justice (RJ).
Proses mediasi berlangsung pada Jumat (26/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Camat Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Perkara tersebut sebelumnya sempat dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai. Namun, setelah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan kondisi para pihak yang masih berstatus anak dan pelajar, perkara tersebut akhirnya berujung pada perdamaian.
Dalam proses mediasi, pihak pertama yang masih berstatus anak bersama keluarganya mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban.
Selain meminta maaf, pihak pertama bersama keluarganya juga menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya pengobatan korban sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.
Sementara itu, pihak korban bersama keluarga menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan dalam surat perdamaian dan dilanjutkan dengan pencabutan laporan polisi yang sebelumnya dibuat di Polres Serdang Bedagai.
Kapolsek Perbaungan AKP Japri B. Simamora, S.H., M.H., mengatakan pendekatan Restorative Justice ditempuh dengan mempertimbangkan bahwa kedua pihak masih berusia anak dan berstatus sebagai pelajar.
“Kami mengedepankan pendekatan Problem Solving dan Restorative Justice mengingat para pihak masih berstatus anak di bawah umur dan pelajar. Pihak pertama bersama keluarganya telah mengakui kesalahan, meminta maaf, serta menanggung seluruh biaya perobatan korban,” ujar AKP Japri.
Menurutnya, pihak korban juga telah menerima permohonan maaf dan menyepakati penyelesaian perkara secara kekeluargaan dengan mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat di Polres Sergai.
Dalam proses mediasi tersebut, selain surat kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan polisi, turut terdapat bukti penyerahan biaya pengobatan kepada pihak korban.
BACA JUGA: Kajari Serdang Bedagai Diperiksa Kejagung, Diduga Langgar Prosedur Penanganan Perkara
AKP Japri juga mengimbau kepada para orang tua dan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan serta memberikan bimbingan kepada anak-anak guna mencegah terjadinya kekerasan antarpelajar.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan serta bimbingan kepada anak-anak agar kejadian kekerasan antarpelajar seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang,” katanya.
Penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice tersebut diharapkan tidak hanya mengakhiri persoalan antara kedua pihak, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi para pelajar, orang tua, dan pihak sekolah.
Upaya tersebut sekaligus diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, serta bebas dari kekerasan antarpelajar. (KSC)
Reporter: Liberti Lubis








