KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menyusul serangkaian kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Presiden Prabowo Subianto tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi (TKMB). Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat sistem keamanan pangan dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat program.
Hal ini dikemukakan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (1/10/2025). Hadir dalam rapat tersebut Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN, serta Kepala BPOM.
“Saat ini sedang disusun Perpres Tata Kelola Makan Bergizi. Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Dadan di hadapan anggota dewan.
BACA JUGA: Komnas HAM Soroti Kasus Keracunan Massal Program MBG: Dugaan Pelanggaran HAM Diinvestigasi
Perpres Atur Standar Keamanan, Higienitas, dan Rantai Pasok
Menurut Dadan, urgensi penyusunan Perpres ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari keamanan pangan, sanitasi, higienitas, penanganan korban keracunan, hingga penguatan rantai pasok logistik.
Perpres ini, tegas Dadan, akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan MBG secara lebih profesional dan terstandar.
BACA JUGA: Sebanyak 194 Pelajar di Garut Diduga Keracunan Makanan Program MBG, 19 Dirawat Intensif
SOP Tidak Ditaati, Jadi Pemicu Utama Keracunan
Dadan juga mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus keracunan yang terjadi belakangan ini disebabkan oleh kelalaian dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kami sudah identifikasi bahwa kejadian tersebut umumnya karena SOP yang telah ditetapkan tidak dipatuhi dengan seksama,” tegasnya.
Jumlah Korban Capai 6.157 Orang
Data terakhir per 30 September 2025 menunjukkan, total penerima manfaat program MBG yang mengalami gejala keracunan mencapai 6.157 orang, tersebar di tiga wilayah pelaksanaan program.
Awalnya, jumlah korban dilaporkan sebanyak 6.457 orang, namun setelah verifikasi ulang, jumlahnya dikoreksi menjadi 6.157 orang. (KSC)








