Buntut Kasus Dugaan Korupsi, Warga Desak Copot Kadus Dusun 8 Sei Sanggul Labuhanbatu

Warga Desak Copot Kadus Dusun 8 Sei Sanggul Labuhanbatu
DESAK COPOT KADUS: Warga Dusun 8, Sei Sanggul, Labuhanbatu mendesak pemberhentian sementara Kadus dalam audiensi tegang di Aula Dinas PMD Labuhanbatu. (FOTO: Arif Genta Buana)

KLIKSUMUT.COM | RANTAUPRAPAT ~ Audiensi terkait dugaan korupsi Kepala Dusun (Kadus) Dusun 8, Sei Sanggul, Labuhanbatu, berlangsung tegang di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labuhanbatu, Senin (2/12/2025), pukul 14.00 WIB.

Pertemuan tersebut menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD, Ketua Komisi I DPRD Labuhanbatu, perwakilan masyarakat Dusun 8, aktivis Aliansi Asam Lara, pendamping hukum, serta sejumlah wartawan.

Audiensi Sempat Memanas

Suasana audiensi sempat tidak kondusif karena warga menuding Kadus Dusun 8 mencoba memprovokasi masyarakat. Warga mengaku Kadus membawa massa untuk menghadang kelompok masyarakat yang sebelumnya menggelar aksi protes.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Desa Muara Bolak, Kejari Sibolga Geledah Kantor Dinas PMD Tapteng

“Ada dua bus, Pak. Mereka mencoba melawan kami. Ini suruh Kadus, Pak,” ungkap salah seorang warga yang merasa mendapat intimidasi.

Kepada Plt Kepala Dinas PMD, para pendamping hukum kemudian menegaskan bahwa masyarakat berhak memperjuangkan keadilan atas dugaan pungutan liar dan manipulasi data yang kuat dugaan dilakukan Kadus.

“Jika ada beberapa orang yang tersakiti namun ada yang tidak tersakiti, apakah tidak boleh yang membela orang yang tidak mendapatkan keadilan? Dugaan pungli dan manipulasi data yang dilakukan Kadus, dari keresahan masyarakat kami bela, Pak,” ujar pendamping hukum warga, Santi Rambe, S.H., M.H. yang hadir bersama Fajar Hotmian Hutabarat, S.H.

BACA JUGA: Warga Desa Tandam Hilir I Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp14 Miliar: “Tanah Kami Dijual Diam-Diam”

Bacaan Lainnya

Aktivis Minta Kadus Segara Nonaktif

Aktivis Asam Lara, Putra Nazmi Nasution, menyampaikan kekecewaannya karena dugaan korupsi dan cacat administrasi yang melibatkan Kadus 8 tak kunjung mendapatkan saksi administrasi dan sanksi hukum.

Ia juga menegaskan bahwa laporan resmi sudah mereka sampaikan ke Polres Labuhanbatu dan sedang dalam proses.

BACA JUGA: Kepala Desa Sinyior Berang Saat Konfirmasi Soal Dugaan Korupsi Dana Desa 2023–2024

“Sementara berjalan, biarkan di persidangan pembuktian benar atau salah nantinya. Tapi kami minta Kadus diberhentikan sementara hingga kasus ini selesai. Kami meminta kepastian, Pak,” tegas Putra Nazmi.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Labuhanbatu, H. Romario Simangunsong, S.I.P., M.I.P., mencoba meredakan ketegangan dengan mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk tenang.

“Semua ada proses dan prosedur, jadi kita tunggu kebijakan dari Dinas PMD,” ujarnya.

BACA JUGA: Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa: Nasib 13 Kades di Tapteng “di Ujung Tanduk”

PMD Janji Terbitkan SK dalam Tujuh Hari

Plt Kepala Dinas PMD Labuhanbatu, Sopianto, S.Si., menyatakan bahwa Kadus Dusun 8 telah memenuhi unsur pelanggaran dan berpotensi mendapat sanksi pemberhentian sementara sesuai Perda Tahun 2024 Pasal 10 tentang Pemberhentian Perangkat Desa.

“Kami meminta waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja untuk mengeluarkan SK pemberhentian sementara Kadus. Sampaikan ini, kami informasikan. Terima kasih,” tutupnya. (KSC)

REPORTER: Arif Genta Buana

Pos terkait