KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Bukan main, satu persatu raja-raja kecil kembali ditertibkan soal anggaran dana desa yang kini terus masuk tahap pemeriksaan Inspektorat Tapanuli Tengah (Tapteng).
Inspektur Tapteng, Mulyadi Malau, menginformasi ke awak media, waktu dekat ini akan ada 13 kepala desa yang jabatannya berada di ujung tanduk.
Mulyadi menyampaikan, ada tiga kepala desa yang akan diberhentikan permanen, 10 kepala desa dinonaktifkan sementara.
BACA JUGA: Kepala Desa Sinyior Berang Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Korupsi Dana Desa 2023–2024
Meski demikian, Inspektur belum dapat membeberkan secara gamblang nama-nama desa tersebut dikarenakan masih menunggu Surat Keputusan dari Kepala Daerah.
“Berkas telah dipersiapkan, tinggal menunggu keputusan dari bupati karena penonaktifan adalah hak kepala daerah,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/10/2025).
Mulyadi tidak menampik, jika indikasi terbesar penonaktifan status kepala desa disebabkan laporan warga terkait dugaan penyelewengan dana desa.
“Tentu saja yang yang 10 kepala desa, kami sarankan untuk dinonaktifkan karena dalam pemeriksaan,” katanya.
BACA JUGA: Kepala KPPN Sidikalang Temui Bupati Pakpak Bharat, Bahas Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa 2025
Inspektur Tapteng menyayangkan, meskipun bupati Masinton telah mewanti-wanti soal pengelolaan dana desa tahun 2025, pihaknya masih menemukan oknum-oknum kades yang melakukan penyelewengan dana desa dan enggan bereformasi karena terlanjur nyaman.
“Kalau karena ketidaktahuan, ya tidak mungkin lah,” ucapnya.
Lanjut Mulyadi, selain itu, ada beberapa faktor menjadi pertimbangan pemberhentian sementara, apabila kepala desa tidak menjalankan tugasnya sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no 82 tahun 2015 pasal 9.
Lebih lanjut disampaikan Inspektur, adapun beberapa tugas kepala desa dalam Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa yakni melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan efesien, bebas KKN.
Dan menjalin kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan di desa, memberikan informasi kepada warga, memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa.
“Kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” pungkasnya. (KSC)
REPORTER: Benny Setiawan








