Bongkar Ruko, Dua Kawanan Maling Nginap di Hotel Prodeo

Bongkar Ruko, Dua Kawanan Maling Nginap di Hotel Prodeo
Kedua pelaku pencurian ruko saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Delitua. (kliksumut.com/Jhonson Siahaan)

REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dua pelaku pencurian, BS (44) warga Jalan Besar Delitua, Kecamatan Delitua, dan JT (40) warga Jalan Ardagusema, Kecamatan Medan, kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Delitua pada Sabtu (03/08/2024). Keduanya ditangkap oleh personel Polsek Delitua setelah menerima laporan dari korban, Kevin Wijaya (24), warga Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (29/07/2024) di Komplek Perumahan Pajak Old Town, Jalan Pamah, Komplek Pajak Old Town Ruko Blok I, Kecamatan Delitua. Korban, Kevin Wijaya, mendapatkan telepon dari petugas keamanan perumahan yang memberitahukan bahwa ruko miliknya telah dibongkar. Mendengar kabar tersebut, Kevin segera menuju ke rukonya.

BACA JUGA: Tiga Pelaku Pembongkaran Roko Asia Mega Mas Berhasil Diringkus Polsek Medan Area

Setibanya di lokasi, Kevin menemukan rukonya dalam keadaan berantakan dan segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Delitua. Menanggapi laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar SH MH langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Delitua melihat sebuah becak bermotor (betor) yang sedang mengangkut satu buah pintu besi. Polisi segera menghentikan betor tersebut dan menginterogasi pengemudinya.

“Dari hasil interogasi, pengemudi betor mengaku bahwa ia diminta oleh pelaku BS dan JT untuk mengangkut pintu besi tersebut dengan upah Rp 50 ribu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar SH MH.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku BS di rumahnya di Jalan Besar Delitua. BS mengakui bahwa ia melakukan aksinya bersama temannya, JT. Tidak lama setelah itu, personel polisi berhasil menangkap pelaku JT di Jalan Besar Delitua, tepatnya di depan Gang Koramil.

BACA JUGA: Fakta Persidaangan, Sejumlah Saksi Kasus TPPU Bongkari Cara Licin Apin BK Yang Hanya Tamatan SMP Sukses Jadi Milyarder Bos Judi

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Menurut keterangan Maruli Tua Siregar, korban mengalami kerugian berupa satu buah pintu besi, beberapa jerjak jendela besi, AC, stelling jualan, dan beberapa bola lampu. “Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku adalah satu buah pintu besi,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mengetahui lokasi lain tempat mereka beraksi dan ke mana barang hasil curian dijual. “Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Maruli Tua Siregar. (KSC)

Pos terkait