Bobby Nasution Harus Belajar Lagi Soal Kewenangan Kepala Daerah

Siapa Para Koruptor di Balik Aksi Indonesia Gelap dan Tagar #KaburAjaDulu?
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas). (kliksumut.com/Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution kembali mendapat sorotan terkait kebijakan dan langkahnya dalam menangani sejumlah persoalan pemerintahan daerah. Kritik tersebut disampaikan Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) sekaligus Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan.

Dalam pernyataannya, Sutrisno menilai Bobby perlu memahami kembali batas kewenangan kepala daerah agar pelaksanaan program pemerintahan tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah pusat.

Salah satu yang disorot adalah rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperbaiki rumah warga Kota Medan yang rusak akibat cuaca ekstrem dan angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor.

BACA JUGA: Sutrisno Pangaribuan Soroti Status Pj Sekda Sumut, Singgung Janji Bobby Nasution kepada HKBP

Bobby sebelumnya menjelaskan bahwa pembiayaan perbaikan rumah tersebut dapat bersumber dari Posko Bencana maupun APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah, bukan dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Pernyataan itu disampaikan Bobby di DPRD Sumut, Rabu (26/8/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Sutrisno, langkah tersebut menunjukkan kecenderungan Bobby mengambil peran yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah kota.

Soroti Janji Perbaikan Sekolah di Nias

Sutrisno juga menyinggung kunjungan Bobby ke Nias. Dalam kunjungan kerja tersebut, Bobby disebut menjanjikan perbaikan bangunan SMPN 4 Sitolu Ori di Kabupaten Nias Utara.

Ia menilai janji tersebut sempat menimbulkan kesan bahwa gubernur dapat secara langsung mengeksekusi seluruh program pembangunan di wilayah kabupaten.

Namun, menurut Sutrisno, realisasi perbaikan sekolah tersebut akhirnya dilakukan melalui skema Bantuan Keuangan Provinsi (BKP).

“Setelah menyadari dirinya kerap melampaui kewenangan, akhirnya perbaikan SMPN 4 Sitolu Ori dilakukan melalui skema bantuan keuangan provinsi (BKP),” kata Sutrisno.

Pernah Ambil Alih Perbaikan Jalan Provinsi di Medan

Sorotan terhadap Bobby, kata Sutrisno, bukan kali pertama terjadi. Saat masih menjabat sebagai Wali Kota Medan, Bobby juga disebut mengambil peran dalam perbaikan sejumlah ruas jalan yang berstatus jalan provinsi.

Tiga ruas jalan yang disebut antara lain Jalan Setia Budi di kawasan Simpang Selayang, Jalan Marelan Raya, dan Jalan TB Simatupang.

Sutrisno menyebut langkah tersebut berkaitan dengan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 600.1.7/1834/2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penanganan Pemeliharaan Rutin dan Berkala Ruas Jalan Provinsi di Kota Medan dengan panjang sekitar 6,9 kilometer.

Menurutnya, persoalan kewenangan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius karena setiap program pemerintah daerah harus disusun berdasarkan perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan.

Kritik Pengelolaan APBD dan ASN

Sutrisno meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh melakukan pembinaan terhadap Bobby sebagai kepala daerah.

Ia menegaskan pengelolaan APBD harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta pedoman penyusunan APBD dari Kementerian Dalam Negeri.

Sementara dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), menurut dia, pemerintah daerah harus berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sutrisno juga menyoroti kebijakan perpindahan pejabat Pemko Medan ke lingkungan Pemprov Sumut. Salah satunya adalah Benny Sinomba Siregar yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, kemudian ditarik ke Pemprov Sumut.

Ia membandingkan kebijakan tersebut dengan pejabat pada masa pemerintahan Gubernur Edy Rahmayadi yang menurutnya tidak mendapatkan izin serupa untuk berpindah keluar dari Pemprov Sumut.

Ingatkan Agar Tak Terjadi Kegagalan Program

Lebih jauh, Sutrisno meminta Bobby belajar dari berbagai persoalan program pembangunan yang pernah menjadi sorotan ketika dirinya memimpin Kota Medan.

Ia menyebut sejumlah proyek dan program seperti lampu pocong, basement Lapangan Merdeka yang disebut kerap tergenang ketika hujan, Stadion Teladan, Galeri UMKM USU, hingga gedung Kejaksaan Negeri Medan sebagai bagian dari catatan yang menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi.

BACA JUGA: Sutrisno Pangaribuan Desak DPRD Sumut Buka Rekaman CCTV Rapat Paripurna, Singgung Bobby Nasution Soal Kuorum

“Bobby harus belajar tentang kewenangan kepala daerah agar tidak terulang gagalnya program/kegiatan pemerintah daerah,” tegas Sutrisno.

Ia juga mengaitkan persoalan kewenangan tersebut dengan kasus Topan Ginting. Sutrisno mengingatkan agar kepala daerah tidak melakukan intervensi atau tindakan di luar kewenangannya yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Pernyataan Sutrisno tersebut menjadi kritik terbuka terhadap gaya kepemimpinan Bobby Nasution, khususnya terkait batas kewenangan gubernur, pengelolaan APBD, pembangunan infrastruktur, serta manajemen ASN.

Sutrisno Pangaribuan diketahui menjabat Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), sekaligus Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara. (KSC)

Pos terkait