REPORTER: Swisma
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Harga bawang putih di Sumatera Utara (Sumut) mengalami kenaikan menyusul kenaikan harga bawang merah yang sempat mencapai Rp 56.000 per kilo.
Berdasarkan data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga bawang putih di Sumut sebesar Rp 41.400/kg.
Sementara harga bawang putih terendah ada di Bali di Harga Rp 37.500 dan tertinggi di Maluku Utara mencapai Rp 67.500/ kilo.
BACA JUGA: KPPU akan Panggil Travel Agent Terkait Harga Tiket Pesawat
Di Jakarta harga bawang putih berkisar Rp 57.500 per kilo. Harga ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) untuk bawang putih yang dikeluarkan Bapanas, yakni Rp 32.000.
Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas tidak menampik kenaikan harga bawang putih yang tidak wajar ini dapat dipicu oleh perilaku importir yang enggan merealisasikan izin impornya.
“Untuk memastikannya, KPPU Kanwil I akan segera memanggil importir dan distributor bawang putih yang ada di Sumut,” kata Ridho, Rabu (15/4/2024).
Dijelaskannya, dengan asumsi harga di Tiongkok di level 0,89 USD per dolar, setelah ditambah biaya pengangkutan, bongkar muat, sorir, penyimpanan, distribusi dan margin, maka harga yang wajar di tanah air sekitar Rp 28-29 ribu
Sedangkan untuk tingkat pengecer di Sumut di kisaran Rp 31-32 ribu.
“Artinya saat ini memang ada persoalan harga yang tidak wajar yang menunjukan suplai and demand tidak normal,” sebut Ridho.
Sekaitan dengan itu, KPPU akan menelusuri pihak-pihak yang menikmati laba besar dalam tata niaga impor bawang putih ini.
Sejauh ini, katanya sistem impor pangan di Indonesia mayoritas masih menggunakan rezim kuota.
Cara ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang memproduksi produk sama dengan barang impor.
Permasalahanya, kebutuhan bawang putih nasional saat ini dipenuhi 80–90% dari impor.
“Persoalan impor bawang putih seolah menjadi masalah klasik yang muncul hampir setiap tahun. Padahal KPPU sudah punya pengalaman terkait penanganan kartel impor bahan pangan,” tandasnya.
Ridho mengingatkan pada 2014, KPPU pernah menghukum 19 importir bawang putih karena terbukti melakukan kartel dan melanggar pasal 19 huruf c UU No. 5/1999.
BACA JUGA: KPPU Temukan Pedagang Ganti Kemasan Beras Bulog Dijual di Atas HET
Pada pasal tersebut berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri, maupun bersama dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar bersangkutan.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada saat memimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi pada Senin (13/5/2024) mengatakan, biang kerok masalah harga bawang putih yang tak kunjung turun ini terletak pada para importir yang sudah diberikan izin impor, tetapi belum melakukan realisasi sesuai target.
Tito menyatakan harga bawang putih di China cenderung stabil di level US$0,89 per kg. Sehingga bukan menjadi faktor penyebab naiknya harga bawang putih. (KSC)