Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Cair April 2026, 18 Juta KPM Siap Terima Bantuan

Cek Status Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2025 Lewat HP, Ini Cara dan Besaran yang Diterima
Ilustrasi Uang. (kliksumut.com/tim)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 pada April 2026. Sebanyak sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia akan menerima bantuan ini.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa penyaluran bansos dilakukan untuk membantu masyarakat rentan memenuhi kebutuhan dasar.

“Kita salurkan kepada kurang lebih 18 juta keluarga penerima manfaat untuk PKH dan BPNT,” ujar Gus Ipul.

BACA JUGA: Kemensos Serahkan Bantuan Ayam Petelur ke 70 KPM di Purworejo, Dorong Graduasi PKH dan Sembako Menuju Kemandirian Ekonomi

Dua Skema Penyaluran Bansos

Pemerintah menyiapkan dua skema utama dalam pencairan bansos tahap ini. Pertama, bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kedua, bagi masyarakat yang belum memiliki akses perbankan, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Penyaluran melalui PT Pos Indonesia dinilai fleksibel karena KPM dapat mengambil bantuan di kantor pos maupun titik komunitas seperti kantor kecamatan atau kelurahan.

“Kalau KPM tidak bisa datang, misalnya lansia atau penyandang disabilitas, bantuan bisa diantar langsung ke rumah,” jelas Gus Ipul.

Jadwal Pencairan Bansos April 2026

Pemerintah menargetkan proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 dimulai pada minggu ketiga April 2026.
– Minggu ke-3 April: Proses penyaluran mulai berjalan
– Minggu ke-4 April: Target seluruh bansos sudah tersalurkan

“Paling lambat akhir bulan sudah bisa tersalur,” tegasnya.

Nominal Bantuan Tetap, Tanpa Potongan Pajak

Gus Ipul memastikan tidak ada perubahan besaran bantuan. Untuk BPNT, setiap KPM menerima Rp200 ribu per bulan. Sementara PKH diberikan sesuai komponen dalam keluarga.

Yang perlu diketahui, bansos PKH dan BPNT:
– Tidak dikenakan pajak
– Harus diterima utuh oleh KPM
– Tidak boleh dipotong oleh pihak manapun

Rincian Besaran Bansos PKH 2026

Berikut rincian bantuan PKH per tahap:
– Ibu hamil: Rp750.000
– Anak usia dini: Rp750.000
– Siswa SD: Rp225.000
– Siswa SMP: Rp375.000
– Siswa SMA: Rp500.000
– Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
– Disabilitas berat: Rp600.000

Peluang Tambahan Penghasilan bagi Penerima Bansos

Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono membuka peluang bagi penerima bansos untuk meningkatkan pendapatan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes).

Menurut Ferry, KPM yang menjadi anggota koperasi berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap akhir tahun.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: BPKH Pastikan Dana Aman, Subsidi Haji 2026 Capai Rp 33,2 Juta per Jemaah

“Dengan SHU, harapannya mereka bisa keluar dari kategori sangat miskin dan miskin,” ujarnya.

Tak hanya itu, koperasi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat penerima bansos. Diperkirakan setiap koperasi desa dapat menyerap 15–18 tenaga kerja dari KPM.

Secara nasional, program ini berpotensi menyerap hingga 1,4 juta penerima PKH sebagai tenaga kerja dengan penghasilan tetap.

Dorong Kemandirian Ekonomi

Program bansos yang dipadukan dengan pemberdayaan ekonomi melalui koperasi diharapkan tidak hanya membantu masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi keluarga penerima manfaat.

Pemerintah menegaskan, bansos bukan sekadar bantuan, melainkan langkah strategis untuk mengurangi kemiskinan secara berkelanjutan di Indonesia. (KSC)

Pos terkait