Truk Tangki “Kencing” CPO di Jalan Merek Karo, Warga Resah Jalan Licin dan Berbahaya

Truk Tangki “Kencing” CPO di Jalan Merek Karo, Warga Resah Jalan Licin dan Berbahaya
Sebuah truk tangki kedapatan melakukan praktik “kencing” CPO di pinggir Jalan Merek, tepatnya di Desa Aek Popo, Kecamatan Merek

KLIKSUMUT.COM | KARO – Aksi ilegal pengurangan muatan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Karo. Sebuah truk tangki kedapatan melakukan praktik “kencing” CPO di pinggir Jalan Merek, tepatnya di Desa Aek Popo, Kecamatan Merek, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Peristiwa tersebut memicu keresahan warga sekitar. Selain melanggar hukum, tumpahan CPO di badan jalan menyebabkan kondisi licin dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan warga, truk tangki itu terlihat berhenti cukup lama di bahu jalan. Aktivitas mencurigakan pun terlihat dari bagian bawah tangki, diduga sopir sedang memindahkan sebagian muatan ke wadah lain.

“Pas jam 4 sore lewat situ, nampak truk tangkinya berhenti. Ada yang lagi ngutak-ngatik di bawah tangki. Udah sering kayak gini di sini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menyebut praktik “kencing” CPO bukan pertama kali terjadi di lokasi tersebut. Bahkan, aksi serupa diduga sudah berulang kali dilakukan oleh oknum sopir untuk mengurangi muatan sebelum sampai ke tujuan akhir.

BACA JUGA: Istri Gubernur Aceh Dievakuasi Naik Truk CPO, Terjebak Banjir 2 Hari di Aceh Utara

Dalam praktiknya, CPO yang “dikencingkan” biasanya dijual ke penadah atau gudang ilegal. Modus ini dinilai merugikan perusahaan sekaligus negara, serta membahayakan pengguna jalan akibat tumpahan minyak yang membuat permukaan aspal menjadi licin.

Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terungkap di wilayah Dairi, di mana truk tangki masuk ke gudang tak berizin untuk membongkar sebagian muatan sebelum melanjutkan perjalanan ke pelabuhan resmi.

Hingga kini, belum diketahui identitas perusahaan pemilik truk tangki tersebut maupun ke mana CPO hasil pengurangan muatan itu dibawa.

Kapolsek Tiga Panah, AKP Dedi Ginting, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Karo juga masih dilakukan.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 1 hingga 3 tahun penjara serta denda Rp1 hingga Rp3 miliar.

BACA JUGA: Usai Diamankan Pihak Intel Korem 022/PT, Asal Usul Limbah CPO Dipertanyakan

Selain itu, Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur sanksi terhadap kendaraan angkutan yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan izin.

Warga pun mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kejadian tersebut serta memperketat pengawasan terhadap truk pengangkut CPO yang melintas di jalur Merek – Aek Popo, guna mencegah kecelakaan dan kerugian yang lebih besar. (KSC)

REPORTER: Juniker Berutu

Pos terkait