KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali menggemparkan masyarakat Sumatera Utara. Seorang ayah kandung berinisial ANPP (26) tega menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia 6 tahun hingga mengalami luka lebam dan gores di sejumlah bagian tubuh.
Pelaku kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tapanuli Tengah setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/166/V/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Tapteng Dian Agustian Perdana membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/05/2026).
“Benar, tersangka ANPP, ayah kandung korban, kami amankan pada hari Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB dari rumahnya di Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng,” ujar Iptu Dian.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekira pukul 15.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi penganiayaan dipicu karena korban berinisial GO (6) dianggap terlambat pulang bermain dari rumah tetangga.
Pelaku kemudian menjemput korban secara paksa sebelum melakukan kekerasan fisik di rumah.
Dari pemeriksaan polisi dan bukti rekaman video yang sempat beredar di masyarakat, ANPP diduga melakukan penganiayaan secara brutal terhadap anak kandungnya sendiri.
BACA JUGA: Polres Tapteng Tangkap Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba
Korban disebut mengalami tamparan berulang kali, dipukul menggunakan tali pinggang hingga dilempari keranjang plastik ke arah kepala.
“Akibatnya, korban mengalami luka gores dan lebam di beberapa bagian tubuh,” jelas Kasat Reskrim.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang wanita berinisial D (38) selaku kuasa keluarga korban yang merasa keberatan atas tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Dalam penanganan perkara, Satreskrim Polres Tapanuli Tengah telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti penting.
Barang bukti yang telah diamankan di antaranya surat kuasa serta flashdisk berisi rekaman video dugaan penganiayaan yang viral di masyarakat.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengajukan Visum et Repertum ke RSU Pandan guna memperkuat pembuktian medis atas luka yang dialami korban.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Tapteng Tangkap Dua Diduga Pengedar Sabu di Sarudik, Sita 3,05 Gram Narkotika
Atas perbuatannya, tersangka ANPP dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satreskrim Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan. (KSC)
REPORTER: Benny








