KUTACANE | kliksumut.com – Anggota Polsek Bambel ciduk pelaku Curanmor di Desa Desa Terutung Payung Hulu Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (29/10/2022) kemarin.
Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 Wib, Saudara Johan melaporkan telah terjadinya tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor miliknya bertempat di Dalam rumahnya Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara.
BACA JUGA: Seorang Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, 3 Lagi Masuk DPO
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bambel melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebelum kejadian diduga inisial P (29) warga Desa Terutung Payung Hulu Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H,.S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Bambel Iptu Kabri, S.H mengatakan bahwa tersangka inisial P saat tersebut mondar-mandir pada malam kejadian tersebut lewat disekitaran rumah korban dari, maka informasi tersebut unit Reskrim Polsek Bambel melakukan penangkapan terhadap dan mengintrogasi P (29) sehingga dia mengakui perbuatan tersebut dan telah mengambil 1 (satu) unit sepmor dari dalam rumah korban.
BACA JUGA: 29 Obat Sirop Dihentikan Peredaran Kepada Masyarakat Agara
“Dari penangkapan tersangka berinisial P (29) diamankan bersama satu unit Sepmor merk Honda Beat Tahun 2018, Nopol : BL 4927 FAB, Nomor rangka ka : MH1JFZ127JK864972 dan Nomor mesin: JFZ1E2062494,” jelas Kapolsek Bambel Kabri. (M.Jeni)








