Seorang Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, 3 Lagi Masuk DPO

PEMATANGSIANTAR | kliksumut.com – Satu dari empat pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial EF (27) diringkus polisi di Jalan Medan Simpang SD, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (5/7/2022).

Informasi dihimpun, sementara tiga lagi pelaku inisial A, S dan T masih diburu polisi dan telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Sepeda Motor Kecelakaan di Pematangsiantar, Seorang Karyawan dan Pelajar Tewas

“Pelaku inisial EF kita tangkap sewaktu mengendarai sepeda motor curian saat melintasi Jalan Medan,” kata Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek Ritonga saat dimintai konfirmasi via selulernya, Rabu (6/7/2022).

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 32 / VII / 2022 / SU / STR / Sekt. Str Martoba, tanggal 02 Juli 2022, dilaporkan korban, Erwin Manurung warga Jalan Silau Bayu Huta III, Kecamatan Gunung Maligas.

Dikatakan dia, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dengan cara menginterogasi terhadap para saksi dan hasilnya ditemukan titik terang dari sumber dipercaya, diperoleh nomor hape salah seorang dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban.

Lalu melakukan komunikasi dengan seorang perempuan yang dikenal pelaku. Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui posisi pelaku inisial EF sedang berada di Medan bersama dengan sepeda motor curian.

Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Aiptu G Rumapea bersama tiga personel reskrim, Senin (4/7/2022) sore sekira pukul 18.00 WIB, berangkat ke kota Medan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku dan setibanya di kota Medan pada malam hari sekira pukul 22.30 WIB, akan tetapi tidak menemukan pelaku.

Mengetahui itu, salah satu personel reskrim, Bripka Leo Tambunan menghubungi korban, agar mengumpan seorang wanita yang dikenal pelaku sebelumnya. Lalu dengan cepat menghubungi inisial EF untuk mengetahui dimana keberadaan pelaku dan mencocokkan hasil cek lokasi yang diperoleh. Dari komunikasi yang diperoleh, pelaku sedang berada dijalan lintas Medan-Siantar untuk kembali ke Kota Pematangsiantar sesuai dengan hasil cek lokasi yang diperoleh.

Kemudian tanpa membuang waktu, petugas bergerak langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di Jalan Medan, Selasa (6/7/2022) saat mengendarai sepeda motor curian milik korban. Setelah diamankan dan disesuaikan dengan laporan polisi, ternyata sepeda motor itu benar milik korban.

“Pelaku mengakui sepeda motor yang dikendarainya itu merupakan hasil curian milik korban. Namun warna aslinya tadinya kuning sengaja dirubah pelaku berwarna hitam dengan menempelkan stiker agar tidak mudah diketahui,” ungkapnya.

Diterangkan Ritonga lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polsek Siantar Martoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kita amankan dan pelaku mengakui perbuatannya. Sementara tiga lagi temannya masih kita buru,” tukas mantan Kapolsek Siantar Utara ini.

BACA JUGA: Maraknya Peredaran Narkoba, Polres Padang Sidempuan Sigap Amankan Belasan Pemakai dan Bandar Narkoba

Sebelumnya, sepeda motor Kawasaki Ninja warna kuning BK 6848 RP diparkirkan korban di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya dibelakang Cafe Sapna Dewi, Jumat (1/7/2022) malam.

Namun keesokan harinya, saat hendak berangkat kerja, korban begitu kaget tak melihat sepeda motornya lagi di lokasi. Korban mencoba mencari tahu di seputaran lokasi, namun tak ada ditemukan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian material Rp 8 juta dan telah melaporkan ke Polsek Siantar Martoba. (Ando)

Pos terkait