KUTACANE | kliksumut.com – Sebanyak 29 obat sirop untuk sementara ini diimbau tidak dijual belikan kepada masyarakat Aceh Tenggara (Agara), Imbauan ini disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Agara dengan surat edaran Nomor. 440/619/Dinkes-Agr/X/2022 kepada pemilik Apotek dan toko obat agar tidak memberikan atau menjual obat sirop kepada masyarakat.
BACA JUGA: Dinsos Agara Salurkan Batuan Korban Kebakaran di Desa Gulo
Hal ini disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Agara, Marlina telah mengedarkan surat kepada penjual obat di toko mau pun di Apotek yang ditunjukan bagi fasilisasi pelayanan kesehatan yaitu, puskesmas, klinik, Rumah Sakit sementara ini jangan berikan obat sirup pada pasien anak untuk sementara ini.

“Sesuai dengan surat edaran dari derektur jenderal pelayanan kesehatan. Saya harapkan untuk sementara ini stop dulu memberikan obat sirop kepada masyarakat. Surat imbauan itu dikeluarkan Dinkes Agara berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan,” jelas Marlina kepada kliksumut.com, Kamis (20/10/2022).
BACA JUGA: Anggota Polres Agara Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Lawe Beringin Horas
Marlina juga menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga memberikan surat edaran dengan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 18 Oktober 2022, tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal Akut Atipital (Atypical Progressive Kidney Injury) pada anak.
“Kami sudah menyurati pihak-pihak yang terkait tentang surat imbauan ini,supaya merekan bisa mencegah untuk memberikan obat sirop,” imbau Marlina. (M.Jeni)








