KLIKSUMUT.COM | JAKARTA ~ Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) secara resmi melaporkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai ke KPK atas dugaan praktik jual beli proyek. AMPH menempuh langkah hukum tersebut sebagai upaya mempercepat penanganan kasus yang dinilai telah berlarut-larut tanpa kejelasan.
Pimpinan Aksi dan Propaganda AMPH, Muhammad Liputra, memimpin langsung pelaporan itu ke KPK. Ia menegaskan bahwa AMPH merasa kecewa terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Utara (Sumut) yang dinilai lamban mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
Serahkan Bukti Dugaan ke KPK
Liputra bersama tim AMPH mendatangi Gedung KPK di Jakarta pada Kamis (5/2/2026). Dalam kesempatan itu, AMPH menyerahkan sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli proyek yang melibatkan Pj Sekda Binjai. Mereka juga mendesak KPK agar segera mengambil alih dan menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.
Menurut Liputra, langkah melapor ke KPK menjadi pilihan terakhir setelah AMPH menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus di tingkat daerah.
Kecewa Kinerja APH di Sumut
Sebelum melapor ke KPK, AMPH lebih dahulu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Aksi tersebut bertujuan mendesak APH setempat agar serius menangani dugaan jual beli proyek yang mereka soroti.
Namun, karena tidak melihat adanya kemajuan berarti, AMPH akhirnya membawa kasus ini ke tingkat nasional. Liputra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan perjuangan sampai aparat penegak hukum memproses kasus tersebut secara tuntas.
BACA JUGA: GMNI Desak Kejati Sumut Bongkar Skandal Korupsi Pengadaan Smart Board di Tebingtinggi
“Kami kecewa dengan lambannya APH di Sumut, sehingga kami harus melaporkannya ke KPK!” kata Muhammad Liputra.
Ancaman Aksi Besar-Besaran
Liputra juga menyampaikan bahwa AMPH telah menyiapkan langkah lanjutan apabila KPK tidak segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyebut AMPH siap menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat sebagai bentuk tekanan moral kepada lembaga antirasuah.
AMPH memberikan tenggat waktu satu minggu kepada KPK untuk menunjukkan langkah konkret dalam penanganan laporan tersebut. Jika tidak, mereka akan kembali turun ke jalan.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan tegak!” tutup Liputra. (KSC)
LAPORAN: Arif Genta Buana








