MEDAN | kliksumut.com – Perhimpunan Pergerakan 98 mendorong Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada bersamaan dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden di Tahun 2024. Perhimpunan menilai Pilkada serentak 2024 telah sesuai Undang – Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.” Jadi tak perlu direvisi untuk memajukan penyelenggaraan pilkada serentak menjadi 2022 atau 2023.” kata Ketua Majelis Nasional PP 98 Sahat Simatupang, Selasa 2 Februari 2021.
Baca juga: Kurir Sabu Berhasil di Ringkus Petugas Polsek Medan Timur Di Stasiun ALS
Sahat berpendapat, Pilkada bersamaan dengan pemilihan DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan presiden akan menghasilkan keseragaman waktu pengelolaan negara dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota.
“Sehingga dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara termasuk menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah di musyawarah perencanaan pembangunan atau musrenbang bisa saling melengkapi,” ujar Sahat.
Baca juga: Dandim 0201/BS Lanjutkan Kunjungan Ke Makoramil 03/Medan Denai
Diketahui, draf revisi UU Pemilu yang akan dibahas mengatur tentang Pilkada berikutnya pada 2022 dan 2023 mendatang, bukan 2024 seperti diatur dalam UU yang saat ini masih berlaku.








