Sahat menilai manuver parpol yang menolak Pilkada di 2024 memperlihatkan ketakutan yang sangat kehilangan kesempatan calon kepala daerah dan calon DPR.
Baca juga: Apa Kata Warga Medan Tentang Mobil Listrik?
“Kalau Pilkada serantak dengan Pemilu dan Pilpres di 2024 maka kader partai yang L4 atau lu lagi lu lagi akan kehilangan kesempatan atau opsi karena harus memilih sebagai calon legislatif atau sebagai calon kepala daerah. Selama ini calon kepala daerah kalah hampir pasti maju calon DPR. Ini tidak akan terjadi lagi kalau Pilkada serantak dengan Pemilu dan Pilpres 2024 dengan kata lain memutus rantai kader L4. Jadi mau tak mau Parpol sudah menyiapkan kadernya untuk eksekutif atau legislarif jauh hari,” ujar Sahat.
Koordonator Bidang Bantuan Hukum Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 M.Harizal, SH menilai, tak ada alasan bagi Parpol menolak Pilkada serentak 2024.
Baca juga: Apa Kata Warga Medan Tentang Mobil Listrik?
“Lha wong Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan Pilkada di 2024 saja belum dijalankan kok malah mau dirubah. Jalankan saja dulu bunyi UU 10/2016 itu baru kemudian dievaluasi,” ujar Rizal.








