13.794 Warga Aceh Selatan Kehilangan Akses BPJS Kesehatan

13.794 Warga Aceh Selatan Kehilangan Akses BPJS Kesehatan
KANTOR DINAS SOSIAL: Pemerintah menonaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). (FOTO: Dahyati)

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN ~ Sebanyak 13.794 warga Aceh Selatan, Aceh, kehilangan akses layanan kesehatan akibat Pemerintah Pusat menonaktifkan kepesertaan mereka dalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Peserta tidak dapat menggunakan lagi kartu BPJS Kesehatan, sehingga berdampak langsung pada masyarakat kurang mampu.

Warga Mendesak Solusi Segera

Ratusan warga mendatangi Kantor Dinas Sosial Aceh Selatan di Tapaktuan untuk menanyakan alasan penonaktifan dan meminta solusi agar jaminan kesehatan mereka bisa aktif kembali.

BACA JUGA: Cemas Seorang Ibu Reda Berkat Perlindungan JKN

Warga Kluet Selatan, Mawardi, mengaku kebingungan karena kartu BPJS Kesehatan keluarganya mendadak tidak aktif, sementara anggota keluarganya sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“BPJS Kesehatan kami tiba-tiba tidak aktif. Kalau harus membayar sendiri, jelas sangat memberatkan karena kami tidak mampu,” ujar Mawardi, Kamis (5/2/2026).

Penonaktifan Sesuai SK Kemensos

Data Dinas Sosial Aceh Selatan menyebutkan, penonaktifan tercantum dalam Surat Keputusan Kementerian Sosial RI Nomor 03/HUK/2026 tertanggal 22 Januari 2026 tentang penghapusan kepesertaan PBI-JK bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh Selatan.

BACA JUGA: Pemprov Sumut Capai UHC Dua Tahun Lebih Cepat dari Target Nasional

Bacaan Lainnya

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Sosial Aceh Selatan membenarkan kebijakan tersebut. Ia mengatakan penonaktifan membuat banyak warga tidak bisa mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS.

“Benar, ada penonaktifan PBI-JK. Masyarakat datang ke Dinas Sosial untuk meminta solusi agar kepesertaan mereka bisa aktif kembali,” ujarnya.

ASN tersebut menjelaskan bahwa Dinas Sosial dapat melakukan reaktivasi sementara untuk kondisi darurat, tetapi hanya berlaku untuk satu kali pelayanan kesehatan. Untuk kelanjutan kepesertaan, pemerintah desa harus mengusulkan ulang melalui Dinas Sosial, lalu meneruskannnya ke Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Hingga hari ini, Dinsos Aceh Selatan telah mengaktifkan sementara 1.193 peserta dari total 13.794 warga yang terdampak.

BACA JUGA: Pemkab Asahan Fokuskan APBD 2026 pada Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Ekonomi Kerakyatan

Sebaran Penonaktifan dan Dampak pada Layanan Kesehatan

Penonaktifan PBI-JK tersebar di 18 kecamatan di Aceh Selatan. Jumlah peserta terbanyak berada di Kecamatan Kluet Utara (1.737 jiwa), kemudian Labuhanhaji (1.237 jiwa). Selanjutnya Tapaktuan (1.156 jiwa), Sawang (1.151 jiwa), Meukek (944 jiwa), Samadua (897 jiwa), dan kecamatan lainnya.

ASN Dinsos menekankan bahwa Dinsos terus berupaya membantu masyarakat agar tidak semakin terdampak, namun keputusan akhir tetap berada di kementerian. Ia menambahkan, peran aktif pemerintah desa sangat dibutuhkan dalam proses pengusulan ulang kepesertaan PBI-JK.
Pelaksana Tugas Kepala Dinsos Aceh Selatan, Eja Rinanda Irma, saat dimintai konfirmasi, sedang mengikuti rapat.

Penonaktifan PBI-JK bukan pertama kali terjadi di Aceh Selatan. Pada Juni 2025, dua gelombang penonaktifan membuat 4.721 peserta kehilangan kepesertaan berdasarkan SK Kemensos Nomor 80/HUK/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Situasi ini kembali menyoroti persoalan keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus memunculkan harapan agar pemerintah pusat dan daerah segera menemukan solusi agar hak dasar masyarakat tetap terjamin. (KSC)

REPORTER: Dahyati

Pos terkait