KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau.
Petugas menemukan ratusan ribu benih lobster tersebut di atas kapal cepat (speedboat) tanpa nama yang diduga hendak menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi sumber daya kelautan nasional dari praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian ekosistem laut.
BACA JUGA: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Rotasi Pejabat Bea Cukai, Posisi Strategis Diisi Talenta Pajak
Kronologi Penindakan di Perairan Pulau Lingga
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan Satuan Tugas Patroli Laut BC 11001. Saat berpatroli, petugas mendeteksi sebuah speedboat melaju dengan kecepatan tinggi dari perairan Pulau Lingga menuju Pulau Buaya.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan speedboat tersebut dalam kondisi kandas tanpa awak di kawasan hutan bakau Pulau Lingga. Tim patroli langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukan pelaku.
“Petugas telah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, tapi tidak menemukan pelaku. Pencarian tidak memungkinkan dilanjutkan karena kondisi hutan bakau yang lebat. Di dalam speedboat terdapat 29 koli styrofoam, masing-masing berisi 40 bungkus. Rata-rata setiap bungkus berisi sekitar 199 ekor benih lobster dengan jenis Pasir dan Mutiara,” jelas Agung.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Kembalikan Empat Kontainer Limbah Elektronik ke Negara Asal
Pelepasliaran dan Penangkaran Benih Lobster
Bea Cukai Batam melakukan pelepasliaran terhadap 19 koli benih lobster, dari total 29 koli BBL yang berhasil petugas amankan. Sementara itu, petugas menyerahkan sebanyak 10 koli lainnya untuk penangkaran dan budidaya sebagai bahan penelitian oleh Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Kota Batam.
Kegiatan pelepasliaran dan penangkaran tersebut berlangsung pada Kamis (5/2) di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, tepatnya di Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap. Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan ini bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Catatkan Kinerja Positif 2025, Penerimaan Negara Melonjak
Komitmen Lindungi Sumber Daya Kelautan
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam langsung melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta seluruh muatannya. Petugas kemudian mengamankan speedboat ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga membawa BBL ke BPBL Batam guna menjaga kelangsungan hidup benih lobster tersebut.
Agung Widodo menegaskan, keberhasilan penggagalan penyelundupan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 yang melarang ekspor Benih Bening Lobster.
Bea Cukai Batam juga akan terus memperkuat pengawasan perairan. Selain itu, Be Cukai Batam juga meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan komoditas strategis yang bernilai tinggi. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








