Warga dan Mahasiswa Desak BPN Klarifikasi Status HGU PT Smart

Warga dan Mahasiswa Desak BPN Klarifikasi Status HGU PT Smart
DESAK BPN JELASKAN STATUS HGU: Mahasiswa dan warga Padang Halaban mendesak BPN Labuhanbatu menjelaskan status HGU PT. Smart yang bermasalah. (FOTO: Arif Genta Buana)

KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU ~ Front Mahasiswa dan Masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) Kabupaten Labuhanbatu Utara mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu untuk menjelaskan status Hak Guna Usaha (HGU) PT. Smart Padang Halaban yang sedang berkonflik dengan masyarakat.

Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Labuhanbatu, Wiwi Malpino Hasibuan, menyoroti ketidakjelasan status HGU PT. Smart. Ia menuntut BPN mengklarifikasi apakah HGU tersebut sudah habis masa berlakunya atau masih berlaku, serta meminta informasi lengkap mengenai luas keseluruhan HGU yang dikelola perusahaan.

“Tanah Padang Halaban bukan sekadar objek administrasi, melainkan wilayah konflik agraria yang memiliki sejarah panjang atas adanya pelanggaran hak asasi manusia, penggusuran secara paksa dan penghilangan orang,” tegas Wiwi.

BACA JUGA: Rapidin Simbolon Tegas Tolak Kekerasan dalam Konflik Agraria Padang Halaban

Data HGU Masih Belum Jelas

Kepala BPN Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, menyebut ada dua HGU PT. Smart yang masuk dalam area sengketa antara PT. Smart dengan KTPHS, yaitu HGU No. 7105-7110/Padang Halaban THN 2025 seluas 1.241,534 hektare dan HGU No. 7095/Padang Halaban THN 2025 seluas 4.356,998 hektare.

Bacaan Lainnya

Namun, Khalid mengaku belum dapat memastikan HGU mana yang termasuk dalam area konflik dan apakah masa berlaku HGU tersebut sudah habis atau masih berlaku. Ketidakjelasan ini memicu desakan Front Mahasiswa dan Masyarakat agar BPN segera memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA: Polres Labuhanbatu Tolak Pengaduan Korban Dugaan Kekerasan Aparat, Mahasiswa Mengadu ke Polda Sumut

Tekanan Terus Berlanjut, Siap Lanjutkan Aksi Protes

Front Mahasiswa dan Masyarakat menegaskan bahwa mereka menginginkan informasi yang transparan dan akurat dari BPN Labuhanbatu mengenai status HGU PT. Smart. Mereka juga meminta BPN mengambil langkah tegas dan adil dalam penyelesaian konflik agraria ini.

“Jika BPN Labuhanbatu tidak memenuhi desakan kami, maka kami akan terus melakukan aksi protes dan menuntut keadilan bagi masyarakat Padang Halaban,” tegas Wiwi.

Desakan ini menegaskan keseriusan mahasiswa dan warga dalam menuntut kepastian hukum atas HGU PT. Smart, sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas lembaga pertanahan dalam penyelesaian konflik agraria. (KSC)

REPORTER: Arif Genta Buana

Pos terkait