KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Memasuki 100 hari kerja, Jean Calvijn Simanjuntak yang menjabat sebagai Kapolrestabes Medan mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 526 kasus narkotika dengan total 718 tersangka yang diamankan.
Tak tanggung-tanggung, total barang bukti yang disita meliputi: 156 Kg sabu, 3 Kg ganja, 60.000 butir pil ekstasi, 400 butir pil Happy Five, 250 botol Vod Vaping Liquid, 60 botol ketamin cair dan 800 botol minuman beralkohol berbagai merek
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Aula Patriatama Mapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari implementasi program Presiden RI Prabowo Subianto dalam Astacita ke-7, serta sejalan dengan perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan narkoba.
“Selama 100 hari pemberantasan narkoba di Polrestabes Medan dan Polsek jajaran, kami telah melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak dan loket narkoba, tempat hiburan malam (THM), pengungkapan kasus atensi hingga kasus besar yang melibatkan jaringan internasional dan nasional,” tegasnya.
Kapolrestabes memetakan tiga wilayah hukum (Wilkum) yang masuk kategori rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika:
Polsek Medan Tembung
Wilayah hukum Polsek Medan Tembung menempati peringkat pertama dengan: 89 kasus dan 110 tersangka diamankan
Polsek Sunggal
Polsek Sunggal berada di posisi kedua dengan: 62 kasus dan 68 tersangka
BACA JUGA: Kapolrestabes Medan Rotasi 31 Perwira, Ini Daftar Lengkapnya
Polsek Medan Kota
Polsek Medan Kota menempati peringkat ketiga dengan: 54 kasus dan 70 tersangka
“Wilayah rawan narkoba ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Namun kami akan terus memaksimalkan penindakan di lokasi-lokasi rawan,” ujar Kombes Calvijn.
Dari ratusan kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus besar yang menjadi sorotan.
80 Kg Sabu & 50 Ribu Ekstasi, Upah Ratusan Juta
Kasus pertama melibatkan pengungkapan 80 Kg sabu dan 50.000 butir ekstasi dengan dua tersangka, YNP (30) dan SB (59). Keduanya diperintahkan oleh L (DPO) untuk menjemput narkoba di Tanjung Balai.
Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Pekanbaru. YNP dijanjikan upah Rp 280 juta sebagai sopir, sementara SB dijanjikan Rp 100 juta.
PMI Ilegal Selundupkan 5.000 Ekstasi dari Malaysia
Kasus kedua mengungkap 5.000 butir ekstasi dan 250 Vod Vaping Liquid yang dibawa dua tersangka, RF (19) dan AP (21), yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia.
Keduanya melarikan diri ke Indonesia karena visa habis dan bertemu dengan R (DPO) untuk mengedarkan barang tersebut. Narkotika dibawa menggunakan kapal bersama 15 PMI lainnya.
Modus Kapal ke Kapal, 15 Kg Sabu Disamarkan dalam Jerigen Solar
Kasus ketiga melibatkan lima tersangka, MR (40), ZS (31), MF (28), MH (26), dan HP (29), dengan barang bukti 15 Kg sabu.
Para pelaku menggunakan modus kapal ke kapal dan menyembunyikan sabu di dalam jerigen yang dimodifikasi agar tampak seperti berisi solar. Dari hasil pengembangan di rumah tersangka, petugas menemukan 17 jerigen serupa.
“Seluruh barang bukti dimasukkan ke dalam jerigen yang sudah dimodifikasi untuk mengelabui petugas. Seolah-olah membawa solar,” jelas Kapolrestabes.
Capaian 100 hari kerja ini menegaskan komitmen Polrestabes Medan dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Medan dan sekitarnya. Dengan pengungkapan jaringan internasional hingga penindakan di wilayah rawan, aparat memastikan pemberantasan narkotika akan terus digencarkan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan angka peredaran narkoba serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Medan. (KSC)
TIM REDAKSI








