Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Penyelesaian Masalah Lahan Transmigrasi Gambut Jaya Harus Berdasarkan Hukum

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Penyelesaian Masalah Lahan Transmigrasi Gambut Jaya Harus Berdasarkan Hukum
Rapat Koordinasi bersama Kementerian Transmigrasi di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Rabu (31/12/2025). (foto/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya penyelesaian masalah lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, dilakukan secara terstruktur dan berdasarkan hukum yang jelas.

Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat Rapat Koordinasi bersama Kementerian Transmigrasi di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

“Dalam penyelesaian kasus pertanahan, ATR/BPN harus bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Ossy.

BACA JUGA: Kantor Pertanahan Tetap Buka Saat Libur Nataru 2025–2026, ATR/BPN Dorong Masyarakat Urus Sertipikat Tanah

Kasus lahan transmigrasi Gambut Jaya dikenal memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, Wamen Ossy menekankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyelesaiannya.

“Jangan sampai niat baik pemerintah justru berujung pada keputusan yang tidak kuat secara hukum dan menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN menangani permasalahan ini berdasarkan mekanisme regulasi internal dan terus melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan proses berjalan sistematis dan akuntabel.

“Penyelesaian masalah lahan transmigrasi tidak hanya soal administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut keadilan dan masa depan masyarakat. Sinergi lintas sektor menjadi kunci,” tambah Wamen Ossy.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Jual Beli Aset PTPN I: Tiga Tersangka Ditahan, Termasuk Pejabat BPN

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain: Bupati Muaro Jambi periode 2011-2016, Burhanuddin Mahir, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, Direktur Pencegahan dan Konflik Pertanahan, Hendra Gunawan, Direktur Landreform, Rudi Rubijaya, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Adjie Arifuddin.

Dengan kolaborasi yang solid antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi, Wamen Ossy berharap penyelesaian lahan transmigrasi Gambut Jaya dapat segera tuntas, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan mendukung pembangunan wilayah yang adil bagi masyarakat. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait