MEDAN | kliksumut.com – Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution melalui surat keputusan Wali Kota Medan nomor 658.5/31.K/VIII/2021 menunjuk Kampung Sejahtera sebagai lokasi percontohan kawasan bebas sampah. Hal ini langsung dikuatkan dengan penyerahan sarana dan prasarana oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, H.Muhammad Husni SE,M.Si kepada warga Kampung Sejahtera di lapangan serbaguna, Kampung Sejahtera,Jalan Haji Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (28/9/2021) Sore.
Sarana dan prasarana ini nantinya dapat dipergunakan oleh masyarakat Kampung Sejahtera untuk mendukung program Wali kota Medan dalam pengelolaan sampah yang dapat menjadi nilai ekonomis bagi warga sekitar.
BACA JUGA: Anak Kampung Sejahtera ikuti Pesantren Kilat Ramadhan 1442H
“Dalam rangka program pak Wali kota Medan, dalam penanggulangan sampah di Kota Medan, dan jam tayang pengangkutan sampah dan pencanangan kawasan bebas sampah yang dicanangkan di Kampung Sejahtera, dengan adanya pencanangan ini masyarakat dapat menjadikan kampung bersih, bukan hanya itu saja, tetapi sampah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga dapat mensukseskan program Wali kota Medan, dalam pencanangan pengelolaan sampah secara terpadu,” harap Muhammad Husni sebagai Kadis kebersihan dan pertamanan Kota Medan.
“Selain itu, kawasan bebas sampah, program tersebut juga dilakukan di sejumlah pasar di Kota Medan. Untuk saat ini, pencanangan difokuskan di tiga pasar yakni Pasar Induk Lau Cih, Pasar Sentosa Baru dan Pasar Bakti,” tambah Husni.








