LBH Medan dan Warga Minta PT PGN Untuk Tidak Melakukan Pemasangan Pipa di Lahan Eks HGU PTPN 2

LBH Medan dan Warga Minta PT PGN Untuk Tidak Melakukan Pemasangan Pipa di Lahan Eks HGU PTPN 2
Pipa milik PT PGN Tbk yang berada dilokasi yang akan dipasang di sekitar rumah warga

MEDAN | kliksumut.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama warga yang menetap di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (28/9/2021) mendatangi PT Perusahaan Gas Negara Tbk Kantor Area Medan Jl. Kolonel Yos Sudarso, Glugur Kota, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara agar meminta untuk tidak melakukan pemasangan pipa di halaman rumah warga yang merupakan lahan Eks HGU PTPN 2.

Kedatangan tersebut di lakukan oleh Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum sebagai kuasa hukum dari para pensiunan PTPN 2 untuk mempertanyakan permasalahan rencana pemindahan pipa yang akan dilakukan oleh PT PGN Tbk atas permintaan dari PTPN 2 dan PT Ciputra yang merupakan sebagai pengembang di lahan tersebut.

BACA JUGA: PTPN II Tolak Tempuh Jalur Hukum, LBH Medan: Buktikan Lahan Tersebut HGU Aktif

“Kedatangan kami kemari, saya sebagai kuasa hukum dari para pensiunan bersama warga ingin mempertanyakan dasar apa PT PGN Tbk akan melakukan pemasangan pipa di halaman rumah para pensiunan, sebab lahan tersebut masih dalam permasalahan dan masih dalam sengketa,” jelas Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum.

LBH Medan dan Warga Minta PT PGN Untuk Tidak Melakukan Pemasangan Pipa di Lahan Eks HGU PTPN 2
Kepala Devisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum bersama warga mendatangi kantor PT PGN Tbk yang diterima oleh Simon Penggabean yang merupakaan Kordinator Managemen Asset dan Managemen Infrastruktur PGN Solution


Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum yang sudah sekitar hampir 10 tahun di LBH Medan ini juga mempertanyakan dasar hak apa PT PGN Tbk melakukan pemasangan pipa tersebut yang belum adanya sosialisasi kepada warga yang akan terdampak dalam rencana proyek pemasangan pipa yang akan dilakukan ini.

 

“Kami harapkan PT PGN Tbk mempertimbangkan ini, sebab ini akan jadi permasalahan di jalur hukum dan akan beresiko tentang bisnis PT PGN Tbk ini sendiri, sebab demi proyek Ciputra dalam membangun perumahaan PT PGN Tbk harus mengikuti proyek ini yang sangat berdampak kepada warga sekitar,” jelas Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum.

Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum yang biasa disapa Ali ini juga, meminta kepada PT. PGN Tbk harus bisa menilai dan memikirkan dampak resikonya yang akan terjadi bila pemasangan pipa ini bila dilakukan secara paksa atau memaksakan kehendak dari permintaan PTPN 2 atau Ciputra.

Pos terkait