KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP, mendesak SatPol PP Kota Medan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan komplek perumahan di Jalan Eka Warni Gang Setia, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, yang diketahui tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pembangunan yang telah mendapat Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan itu disebut tetap berlangsung tanpa memperhatikan peringatan resmi dari Pemko Medan.
Rizki Lubis menegaskan, tidak ada alasan bagi SatPol PP untuk menunda penindakan, terlebih bangunan tersebut sudah berada pada tahap SP3.
“Komplek perumahan di Jalan Eka Warni Gg Setia itu tidak punya PBG dan sudah diberikan SP3. Tetapi sampai saat ini pembangunan masih terus berjalan. Saya minta SatPol PP Kota Medan segera membongkar bangunan tersebut,” tegas Rizki kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Politisi Partai NasDem tersebut mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi SatPol PP sudah dua kali turun ke lokasi. Namun hingga kini tidak ada tindakan konkret yang dilakukan.
BACA JUGA: Anggota DPRD Medan Desak Pemko Tertibkan Bangunan Ilegal di Bibir Sungai untuk Cegah Banjir
“Sudah dua kali personel SatPol PP ke lokasi, tetapi tidak ada juga penindakan. Ini ada apa? Saya minta SatPol PP jangan ‘main-main’ dalam menegakkan aturan. Segera tindak tegas bangunan tersebut,” ujarnya.
Rizki menilai kelambanan ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan Perda di Kota Medan. Ia khawatir akan ada pengembang lain yang ikut mengabaikan aturan.
Lebih jauh, Rizki menegaskan Pemko Medan sangat terbuka terhadap investasi. Namun kepatuhan pada regulasi, termasuk PBG, adalah keharusan yang tak bisa ditawar.
“Bicara soal perizinan berarti bicara soal PAD. Jangan biarkan bangunan tanpa PBG berdiri tegak di Kota Medan. Ini bisa membuat Kota Medan kehilangan potensi PAD,” katanya.
Rizki turut menyoroti peran Kecamatan Medan Johor dan Kelurahan Gedung Johor. Menurutnya, sebagai pemangku wilayah, keduanya wajib memastikan tidak adanya pelanggaran pembangunan di daerahnya.
“Kecamatan dan kelurahan jangan tutup mata. Mereka pasti tahu bangunan itu tidak punya PBG dan sudah diberikan SP3. Saya minta mereka ikut memastikan tidak ada lagi pembangunan ilegal di wilayahnya,” pungkasnya.
Dengan desakan ini, publik menantikan langkah tegas SatPol PP Kota Medan dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban pembangunan di Kota Medan. (KSC)
TIM REDAKSI








