MEDAN | kliksumut.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melakukan kegiatan Manajemen Pengelolaan Proyek bagi pejabat komitemen (PPK) dan Pejabat Pemeriksa Administrasi Pekerjaan (PPHP) untuk mengimplementasikan aturan-aturan tentang pengadaan barang/jasa dan administrasi agar tercipta pengadaan yang transparan, terbuka dan kompetitif
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati Serdang bedagai (Sergai) H.Darma Wijaya dalam membuka kegiatan PPK dan PPHP dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Sergai, Senin, 2 Maret 2020 di Alam Hotel by Cordela Jl. Arif Rahman Hakim Kota Medan, Sumatera utara.
Wabup Sergai H Darma Wijaya didampingi Kadis Kominfo Sergai Drs H Akmal, AP, M.Si, bersama Kabag Pengadaan Barang/Jasa Sergai Sofyan Suri S.Sos, MM, dan para Camat serta puluhan peserta di jajaran Pemkab Sergai.
Wabup H Darma Wijaya memaparkan dengan terbitnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menegaskan bahwa pengadaan barang atau jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional maupun daerah.
“Dalam hal inilah yang mendasari Pemkab Sergai melaksanakan kegiatan ini guna saling bersinergi antar pihak, baik Pemkab Sergai dengan penyedia jasa dalam mengimplementasikan aturan-aturan yang ada tentang pengadaan barang/jasa serta tertib administrasi sehingga tercipta pengadaan yang transparan, terbuka dan kompetitif,” ungkap H Darma Wijaya.
Darma Wijaya juga mengungkapkan bahwa dengan melalui kegiatan tersebut para peserta dapat meningkatkan pengetahuan, khususnya mengenai proses pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang berkaitan dengan manajemen pengelolaan proyek.
“Para PPK lebih berhati-hati dan berusaha menyempurnakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dari tahun-tahun sebelumnya serta diharapkan tidak akan mengulangi terjadi kesalahan yang sama pada proses tahapan pelaksanaannya sesuai yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” sebutnya.
Wakil Bupati juga meminta kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sergai, diharapkan agar melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Pada diktum ketiga bagian 2 dan 3, dinyatakan bahwa untuk menyelesaikan rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah daerah tahun anggaran berikutnya, sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan secara transparan, cermat, akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya lagi.
Baca juga : Wabup Sergai Resmikan Perpustakaan Desa dan PANTES
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sofyan Suri S.Sos MM dalam hal ini mejelaskan bahwa manajemen pengelolaan proyek dan pembinaan PPHP dilaksanakan selama 5 (lima) hari mulai dari tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2020 untuk PPK pada tanggal 5 sampai dengan 6 Maret 2020.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan bagi PPK dan PPHP mengenai proses pengadaan barang/jasa, sehingga PPK dan PPHP dapat mengimplementasikan aturan-aturan yang ada tentang pengadaan barang/jasa serta tertib Administrasi dalam menciptakan pengadaan yang transparan, terbuka dan kompetitif,” jelas Sofyan Suri. (Budi Lubis)