KLIKSUMUT.COM | PALEMBANG – Keluarga tiga anggota Polri yang gugur saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, mengaku kecewa atas vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Peltu Yun Heri Lubis. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-05 Palembang, terdakwa hanya divonis 3 tahun 6 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan oditurat militer yang menuntut 6 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Mayor Kowad CHK Endah Wulandari, menyatakan bahwa Peltu Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian junto Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam penyelenggaraan arena sabung ayam ilegal yang berujung maut.
“Kami memang agak kurang puas. Tapi mau bagaimana lagi? Mawar hitam ini simbol bahwa keadilan itu sulit dicari,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, usai sidang di Palembang, Senin (11/8/2025).
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap koperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan atas kesalahan, serta catatan pengabdian selama 27 tahun di TNI tanpa pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa juga diketahui pernah ikut serta dalam berbagai operasi militer dan menerima penghargaan Satya Lencana Kesetiaan.
BACA JUGA: Cheryl Darmadi jadi Buronan Kasus Pencucian Uang Duta Palma, Miliki Aset di Luar Negeri
Namun, hal yang memberatkan adalah posisi Peltu Lubis sebagai Dansubramil 427-01 Pakuan Ratu, yang seharusnya memberi teladan, justru menjadi penyelenggara perjudian bersama bawahannya, Kopda Bazarsah. Tindakan ini dinilai mencoreng institusi militer dan berujung pada kematian tiga personel Polri.
Atas perannya tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi pemecatan dari dinas militer kepada Peltu Lubis.
Usai sidang, suasana ruang persidangan sempat hening. Keluarga korban yang hadir tampak menunduk dan tak bisa menyembunyikan kekecewaan. Beberapa di antaranya membawa mawar hitam sebagai simbol duka dan perlawanan terhadap keadilan yang dianggap “gelap dan sulit diraih”.
“Kami akan menunggu sikap dari oditurat, apakah akan banding atau tidak,” tambah Putri Maya.
BACA JUGA: Kematian Prada Lucky Namo: 20 Prajurit Diperiksa, 4 Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan
Sementara itu, terdakwa Peltu Lubis menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
Dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya, Kopda Bazarsah, dijatuhi hukuman mati serta dipecat dari TNI. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan brutal terhadap tiga anggota Polri menggunakan senjata api ilegal yang ia simpan. Selain itu, ia juga terbukti mencuri amunisi latihan TNI dan menjadi penyelenggara utama judi sabung ayam tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan oknum militer dalam aktivitas perjudian ilegal yang berujung pada pembunuhan aparat penegak hukum. (KSC)








