Cheryl Darmadi jadi Buronan Kasus Pencucian Uang Duta Palma, Miliki Aset di Luar Negeri

Cheryl Darmadi jadi Buronan Kasus Pencucian Uang Duta Palma, Miliki Aset di Luar Negeri
Ilustrasi pencucian uang. (ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Cheryl Darmadi, putri dari taipan kontroversial Surya Darmadi, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus besar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024. Nama Cheryl diumumkan sebagai buron oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, status DPO terhadap Cheryl telah disebarkan sejak pekan lalu melalui berbagai kanal, termasuk akun resmi media sosial Kejagung @kejaksaan.ri.

Dari unggahan tersebut, Cheryl diketahui memiliki tiga alamat resmi, salah satunya di Nassim Park Residence, 21th Nassim Road 18-01, Singapore 258386. Sementara dua alamat lainnya berada di kawasan elite Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ada 6 Pangdam Pimpin Kodam Baru! Ini Daftar Lengkap Mutasi Terbaru TNI 2025

Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Asset Pasific sekaligus Ketua Yayasan Darmex. Ia diduga kuat terlibat dalam skema pencucian uang yang dilakukan lewat pengelolaan perkebunan sawit ilegal milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Dari hasil penyidikan, PT Darmex Plantation melalui tiga anak usahanya disebut memperoleh izin usaha dan izin lokasi secara melawan hukum, dan menguasai lahan dalam kawasan hutan tanpa hak.

Dana hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan melalui berbagai saluran, termasuk:
Setoran modal ke PT Asset Pasific
Pembayaran utang pemegang saham
Penempatan keuangan dalam bentuk deposito
Pembelian aset dalam dan luar negeri

Bacaan Lainnya

Seluruh aliran dana ini dikendalikan oleh Cheryl bersama ayahnya, Surya Darmadi.

Selain Cheryl, penyidik juga menetapkan dua entitas korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Keduanya diduga menerima aliran dana hasil korupsi dalam bentuk investasi dan setoran modal yang merupakan bagian dari proses pencucian uang.

BACA JUGA: KPK Ungkap Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR, Ketua Komisi: Kami Hormati Proses Hukum

Penetapan tersangka Cheryl dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 dan Surat Perintah Penyidikan PRIN-16/F.1/Fd.2/12/2024, keduanya tertanggal 31 Desember 2024.

Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Cheryl Darmadi untuk segera melaporkannya ke aparat penegak hukum terdekat. Dengan statusnya sebagai buronan internasional dan dugaan keterlibatannya dalam skema pencucian uang lintas negara, penangkapan Cheryl menjadi prioritas utama penegak hukum saat ini. (KSC)

Pos terkait