Viral Rekaman Dugaan Pungli Pendamping Desa, KAMMI Sumut Desak Aparat Hukum Bertindak

Viral Rekaman Dugaan Pungli Pendamping Desa, KAMMI Sumut Desak Aparat Hukum Bertindak
DESAK APH SEGERA USUT: Ketua Umum PW KAMMI Sumut Periode 2025–2027, Irham Sadani Rambe mendesak aparat penegak hukum mengusut rekaman percakapan yang diduga memuat praktik pungli pendamping desa. (FOTO: Arif Genta Buana)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Rekaman percakapan yang kuat dugaan melibatkan Koordinator Provinsi (Korprov) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Sumatera Utara (Sumut), Sidik Suyatno, S.T, menyebar luas di media sosial. Percakapan itu memuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pendamping desa di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Rekaman tersebut membahas rekomendasi hasil evaluasi kinerja pendamping desa di salah satu kabupaten di Sumut. Dalam percakapan itu, sejumlah pihak membicarakan kesepakatan angka tertentu yang kuat dugaan sebagai uang yang harus para pendamping desa siapkan.

Percakapan tersebut juga mengindikasikan bahwa pihak tertentu menjadikan setoran uang sebagai syarat untuk meloloskan nama-nama pendamping desa agar perpanjangan kontrak tahunan mereka berjalan mulus dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Buntut Kasus Dugaan Korupsi, Warga Desak Copot Kadus Dusun 8 Sei Sanggul Labuhanbatu

Praktik semacam itu berpotensi mencederai prinsip transparansi, profesionalitas, serta keadilan dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat desa.

Desakan KAMMI Sumut ke Aparat Penegak Hukum

Menanggapi persoalan tersebut, Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumut, mendesak Polda dan Kejati Sumut untuk segera mengusut dugaan pungli itu secara menyeluruh.

Ketua Umum PW KAMMI Sumut Periode 2025–2027, Irham Sadani Rambe, menilai dugaan pungli terhadap pendamping desa bukan persoalan baru. Praktik serupa kerap terjadi, tetapi jarang terungkap ke publik dan jarang penegak hukum tindaklanjuti secara serius.

BACA JUGA: Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa: Nasib 13 Kades di Tapteng “di Ujung Tanduk”

Bacaan Lainnya

“Praktik pungli terhadap pendamping desa ini sudah sering terjadi, tetapi jarang terbongkar dan jarang ditindak secara serius oleh penegak hukum. Karena itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar persoalan pungli pendamping desa secara menyeluruh di Sumatera Utara,” tegas Irham.

Laporan Resmi Segera Dilayangkan

Irham menyampaikan bahwa PW KAMMI Sumut segera melaporkan Sidik Suyatno ke Polda dan Kejati Sumut. Proses hukum tidak boleh berhenti pada pemberitaan media semata.

“Kami memastikan akan membuat laporan resmi. Penegak hukum, baik Polda Sumut maupun Kejati Sumut, harus segera mengusut persoalan pungli pendamping desa ini dari hulu sampai hilir. Jangan tebang pilih dan jangan berhenti pada satu orang saja,” tegasnya.

BACA JUGA: Pengusaha Akuang dan Kades Tapak Kuda Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan Mangrove Langkat

Tidak Bermoral di Tengah Bencana

Irham juga menilai dugaan praktik pungli tersebut sebagai tindakan tidak bermoral, terutama karena terjadi saat Sumut menghadapi berbagai bencana alam.

“Di saat masyarakat Sumatera Utara sedang menghadapi bencana dan membutuhkan kehadiran negara, justru muncul dugaan adanya oknum dari lingkaran Kementerian Desa yang bertindak tidak pantas dan memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Ini perbuatan yang sangat mencederai nurani publik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap pendamping desa harus mengutamakan integritas dan kinerja, bukan kemampuan finansial.

BACA JUGA: Kades Herianto Tersandung Kasus Korupsi dan Penebangan Liar, Masyarakat Tuntut Keadilan

“Jika pihak tertentu menentukan kontrak pendamping desa melalui setoran uang, maka keadilan dan profesionalitas akan mati. Dampaknya bukan hanya kepada pendamping desa, tetapi juga kepada masyarakat desa yang akhirnya dirugikan,” tambah Irham.

PW KAMMI Sumut memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Organisasi mahasiswa itu berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan profesional demi menjaga marwah program pemberdayaan desa serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. (KSC)

REPORTER: Arif Genta Buana

Pos terkait