Upacara Peringatan Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2021



Di kegiatan yang sama perwakilan Buruh yang hadir membacakan peryantaan sikap yang isinya, Serikat pekerja Kota Medan meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk menyampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Kluster ketenaga kerjaan dan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34, 35, 36 dan 37 Tahun 2021

“Serikat pekerja Kota Medan meminta agar upah minimum sektoral (UMSK) tetap diberlakukan khususnya di Kota Medan,” ucap buruh.

Baca juga: Selama Bulan Suci Ramadhan, Tercatat 2 Pasien Terkonfirmasi Positive Covid-19 Meninggal


Kegiatan ini di gelar dengan menerapkan Protokoler Kesehatan Covid-19 secara ketat.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Menko PUK (Muhajir Effendy), Wakil Walikota Medan
H. Aulia Rachman, S.E, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Sekda Kota Medan Ir. Wiriya Alrahman, M.M., Kadis Ketenagakerjaan Dra. Hannalore Simanjuntak, M.IP. (rel/red)

Pos terkait